Kuansing Sosialisasi Pembentukan Desa Adat

Rumah suku di Kenegerian Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kuansing
Rumah suku di Kenegerian Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kuansing

Teluk Kuantan (SegmenNews.com)- Dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah memberikan arah, kebijakan serta acuan dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalamnya mengenai penataan desa adat.

Pembentukan Desa Adat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Demikian diungkapkan Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Kuansing, Drs. H. Erlianto saat memberi sambutan pada Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan Desa Adat, yang ditaja Bagian Pemerintahan Umum Setda Kuansing di ruang multi media Kantor Bupati Kuansing, Rabu (3/12/2014).

Menurutnya, penetapan desa adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2014, harus memenuhi syarat utama bahwa kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya harus, pertama secara nyata masih hidup, baik bersifat teritorial, genealogis, maupun bersifat fungsional. Kedua, dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan ketiga sesuai dengan prinsip NKRI.

Dijelaskannya, pembentukan desa adat merupakan hal baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia, karena dalam penetapan desa adat harus melalui beberapa tahapan dan butuh persiapan yang matang, baik dari pihak masyarakat yang bersangkutan maupun pemerintah (baik pemerintah desa, kabupaten maupun provinsi).

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu adanya kesiapan dan sosialisasi kepada masyarakat, sosialisasi menjadi sangat penting sebagai sarana dan upaya dengan sasaran akhir membangkitkan perhatian dan keikutsertaaan masyarakat membangun kehidupan demokrasi,” paparnya.

Untuk itu, Pemkab Kuansing menyambut baik dilaksanakannya Raker dan sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat berbagi ilmu pengetahuan dengan masyarakat lain yang tidak mengikuti kegiatan ini.

“Saya merngharapkan Raker dan sosialisasi ini, dapat menambah pengetahuan dan Tupoksi masing-masing, sehingga dapat mendorong suksesnya program pemerintah ini,” tuturnya.

Dia juga yakin peserta Raker akan memperoleh pemahaman yang signifikan dalam berbagai aspek strategis dalam pembentukan desa adat, sekaligus memahami kondisi obyektif yang berkembang saat ini. Walapun Raker dan sosialisasi ini berjalan singkat, ujarnya.

“Di samping itu, melalui kegiatan ini, akan terbangun kesamaan persepsi, pemahaman dan pengertian bersama untuk mewujudkannya,” imbuhnya.***(kpr)