Bapemas Rohil Usulkan Pembentukan Desa Adat

uuRokan Hilir(SegmenNews.com)- Beberapa kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dikenal masih kental mempertahankan adat istiadat serta tradisi kedaerahan, sehingga layak diusulkan ke dalam Ranperda desa adat.

Adapun kepenghuluan yang diusulkan tersebar di sejumlah kecamatan yakni Tanah Putih Tanjung Melawan, Tanah Putih, Tanjung Medan, Kubu Babussalam, Rantau Kopar dan Pekaitan.

“Pembentukan desa adat sesuai UU Desa Nomor 6 tahun 2014,” kata Kepala Bapemas Rohil Murniwati melalui Kabid Ketahanan Masyarakat Desa, Sakinah.

Menurutnya, rencana usulan Ranperda disampaikan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (BPM-Bangdes) Provinsi Riau. Penilaianya sendiri di antaranya menyangkut keunikan daerah, penerapan adat istiadat, tradisional serta melekatnya unsur budaya Melayu Riau.

Dari pendataan dan pertimbangan yang dijalankan kepenghuluan yang diusulkan telah dianggap memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai desa adat seperti di Pujud dengan adanya perkumpulan ninik mamak yang masih teguh mempertahankan adat tradisi. Persatuan ninik Mamak ini dikukuhkan dengan adanya lembaga adat, peran Ninik Mamak sangat dihormati masyarakat.

Di Kecamatan Kubu Babussalam misalnya terdapat kegiatan Atib Ambai yang rutin dilaksanakan masyarakat beberapa hari setelah Idul Fitri. “Penilaian yang diperhatikan termasuk menyangkut adat yang masih kental dijalankan oleh masyarakat,” kata mantan camat Bagan Sinembah ini.

Sakinah mengatakan pihaknya akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk desa adat untuk bisa segera disahkan sebagai Perda sehingga pelaksanaannya menjadi lebih kuat.***(adv/hms)