Pekanbaru (SegmenNews.com)- Zulkarnain, Sekwan DPRD Riau serius ingin menggugat UU Pilkada. Menurutnya UU Pilkada itu dinilai telah mendiskriminatif suatu golongan, sehingga tidak bisa menjadi Calon kepala daerah jika berstatus PNS, TNI/Polri.
Padahal, ketua partai, anggota dewan, gubernur dan bupati/walikota yang juga digaji negara tidak mundur atau berhenti dari jabatannya sewaktu mendaftar mencadi calon kepala daerah. Jika tidak terpilih, maka jabatan mereka tetap lekang dipegangnya.
“Saya serius akan menggugat UU Pilkada. Karena menurut saya UU ini telah mendiskriminatifkan PNS untuk berniat menjadi calon kepala daerah,” kata Zulkarnain melalui telepon, Rabu (28/1/15).
Sebagai bahan, Zulkarnain sudah didukung oleh berbagai pihak. Baik secara langsung maupun persiapan bahan untuk ke pengadilan.
Penggugatan ini ditegaskannya, bukan dengan niat ingin mencalonkan menjadi kepala daerah, namun untuk kepentingan anak cucu Riau kedepan. Sebab jika tidak ada PNS yang berani menggugat, maka kesuraman akan terus menyelimuti.
Kemudian aturan itu tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dimana setiap warga negara punya hak untuk di pilih dan memilih. Selain itu, aturan itu juga melanggar azas keadilan.
“Diharapkan UU ini adil, yakni bisa mencalonkan masyarakat umum dan pegawai. Sebab PNS, TNI/Polri juga berhak menjadi kepala daerah didaerahnya masing masing. Sementara kemampuannya juga sangat tinggi dibidang pemerintahan dan kemasyarakatan,” ujar Kandidat DR Hukum Unisba ini.***(alind)