Miris, Buruh PT.CWMI ini Ditahan Gara-gara Tanyakan Gaji

Terdakwa Yudiria Halawa saat di antar ke Lapas Bangkinang usai sidang di PN Bangkinang
Terdakwa Yudiria Halawa saat di antar ke Lapas Bangkinang usai sidang di PN Bangkinang

Kampar (SegmenNews.com)- Yudiria Halawa Perempuan yang bekerja di PT.CWIM yang berlokasi di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar harus meringkuk di sel tahanan hanya gara-gara menanyakan gaji kepada pihak perusahaan, ia disangkakan pasal 335 KUHP.

Warga perantau dari Nias ini telah bekerja selama 4 tahun di Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT CWIM Group milik Johanes. Dia dilaporkan oleh mandornya Atang Sutisna ke Polsek Siak Hulu yang meminta sisa gajinya tak dibayar oleh perusahaan tempat ia bekerja. Dengan delik aduan pengancaman pasal 335 KUHP.

Suami terdakwa yang tak mau disebutkan namanya mengisahkan, bermula pada tanggal 20 Agustus 2014 karyawan PT.CWIM menerima sisa gaji yang belum di bayarkan oleh perusahaan. Namun masih ada 5 orang karyawan lagi yang belum dibayarkan, karena namanya mereka tak tercantum di bendaharawan termasuk salah satunya nama Yudiria Halawa.

Karena namanya tidak ada, Yudiria Halawa bersama 4 (empat) temannya mendatangi mandor kebun Atang Sutisna, menanyakan kenapa namanya tidak ada padahal ia telah bekerja selama 4 tahun. Sang Mandor Atang Sutisna marah dan memaki-maki (dengan bahasa kotor), tidak senang dengan makian sang mandor, Yudiria juga membalas makian sang mandor tersebut.

Mandor Atang Sutisna yang mulai duluan memaki,” ujar sang suami Yudiria Halawa

Pada tanggal 21 Agustus 2014 sang mandor Atang Sutisna melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu dengan nomor laporan: LP/159/VIII/2014/RIAU/RES KPR/SIAK HULU. dan tanggal 2 September 2014 Yudiria Halawa di panggil pihak Kepolisian Siak Hulu untuk diminta keterangannya atas kejadian tersebut, tetapi tidak ditahan.

Begitu juga panggilan kedua. Namun pada tanggal 21 Januari 2015 Yudiria kembali dipanggil dengan nomor surat: S.Pgil/2832/I/2015/Reskrim, dalam pemanggilan itu tersangka ditahan sekaligus diserahkan oleh Polsek Siak Hulu ke Kejaksaan Negeri Bangkinang. Terdakwa mulai disidangkan, Selasa (10/2/15).

Humas PT CWIM Silitonga ketika di konfirmasi segmennews.com terkesan menghindar dan mengatakan bahwa masalah ini adalah masalah pribadi antara mandor Atang Sutisna dan Yudiria Halawa.

Ketika hal Ini dikonfirmasikan melalui Kapolsek Siak Hulu, H.Hermawi mengaku tidak tau semua perkara yang di tangani penyidik.

Saya tidak tau semua perkara yang ditangani penyidik, silahkan saja hubungi kanit reskrimnya Bapak Junaidi, atau silahkan saja datang kekantor kita di siak hulu,” ungkapnya.

Dari informasi, tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia. Keluarga tersangka juga menyayangkan tidak adanya pemberitahuan jadwal sidangnya.

Sementara itu, Jaksa penuntut, Donna dikonfirmasi melalui selulernya tak di angkat, begitu juga dengan pesan singkat.***(ali)