21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka Senpi Ilegal

Komjen Pol Budi Waseso
Komjen Pol Budi Waseso

Jakarta(SegmenNews.com)- Sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam menjadi tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang dulu bekerja di kepolisian.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, menyatakan telah meminta jajarannya untuk menyelidiki dugaan kepemilikan senjata ilegal tersebut. Dirinya tak takut untuk menjadikan 21 penyidik itu menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Jelas salah bila sudah menguasai senjata ilegal, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Menurut Budi, alasan kepolisian menyelidiki kasus ini karena izin kepemilikan senjata milik 21 penyidik KPK sudah kadaluarsa. “Ya, izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012, tapi rata-rata 2011 sudah mati,” jelasnya.

Mantan Kapolda Gorontalo itu menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini terhadap para penyidiknya. Menurutnya, penyelidikan kasus ini berasal dari adanya laporan masyarakat yang mengadukan masalah ini kepada Bareskrim Polri. Namun Budi enggan menyebutkan siapa pelapor tersebut.

“Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang, tapi tidak serta merta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya,” pungkasnya. (*)

Red: hasran
Sumber : okezone.com