BK DPRD Riau Selesaikan Perselisihan dua Anggota Dewan

dprd riauPekanbaru(SegmenNews.com)- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Taufik Arrahman, mengatakan akan menggelar sidang untuk mempertemukan dua anggota DPRD Riau yang sempat berkonflik dalam Rapat Kerja dengan pihak BUMD, PLN dan beberapa lembaga mitra kerja dewan beberapa minggu lalu.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan itu supaya bisa cepat diselesaikan dengan baik. Sehingga tidak mengganggu kinerja kedua dewan yang tergabung dalam Komisi D yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.

“Dalam waktu dekat ini kita akan menyidangkan Zukri dan Erizal Muluk yang tergabung dalam satu komisi D di DPRD Riau. Diharapkan dalam persidangan nanti, keduanya dapat berdamai dan saling memaafkan guna kelancaran kinerja dewan kedepan,” kata Taufik, Senin (23/2).

Taufik mengaku, BK sudah menyurati anggota Komisi D Zukri Misran sebagai pelapor untuk Ketua Komisi D, Erizal Muluk selaku terlapor. Isi surat BK yakni meminta Zukri Misran untuk melengkapi data-data laporan mengenai kasus pengusiran yang dilakukan ketua Komisi D Erizal Muluk terhadap dirinya.

Sebagai pelapor, Zukri harus menjelaskan kronologis kejadian pengusiran itu yang dilengkapi data-data kongkret lainnya. Untuk memenuhi syarat-syarat administrasi dalam persidangan kasus tersebut nanti.

Setelah data lengkap, barulah BK menggelar persidangan dengan mempertemukan pelapor Zukri Misran dan terlapor Erizal Muluk. Taufik mengaku, permasalahan ini sudah masuk ranah BK, maka bagamanapun ia harus segera menyelesaikan kasus ini dengan cara baik.

Salah satu upaya ditempuh menjelang pelaksanaan sidang yaitu, BK akan mencoba memanggil pelapor apa permasalahan sesungguhnya. Setelah itu di cross cek dengan tertuduh atau telapor. Sehingga diharapkan ada perdamaian kedua belah pihak supaya tidak dilakukan sidang di BK.

“Kalau proses persidangan tidak lama dan secepatnya di gelar. Namun persidangan itu tergantung data yang dimasukan zukri sesuai permintaan BK. Tapi jika dalam waktu dekat keduanya sudah berdamai, maka kasus ini tidak jadi sampai kesidang BK,” jelas Taufik.***(alind)