Kampar(SegmenNews.com)- Hingga saat ini pencairan anggaran di Humas Pemda Kampar termasuk pembayaran jasa publikasi media mandek. Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Drs Zulfan Hamid menyebutkan hal tersebut merupakan kesalahan Humas Setda Kampar sendiri.
Dijelaskannya, padahal tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menegur mengenai kesalahan prosedur pencairan di Humas. Namun prosedur tersebut belum dijalankan sehingga membuat keterlambatan pencairan di Humas.
“Itu yang salah pihak Humasnya sendiri,” kata Sekda kepada segmennews.com di lantai II kantor Bupati Kampar, Rabu (10/6/15).
Dipaparkannya, seharusnya pihak Humas memakai sistim LS atau pihak ketiga. Dan pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga, bukannya dimasukkan keanggaran GU.
“Jadi kenapa mereka Humasnya memasukkan anggaran itu di GU, jadi harusnya anggaran tersebut dibayarkan melalui pihak ketiga. Tahun lalu persoalan ini kita kena teguran pada saat pemeriksaan BPK,” ungkapnya.
Terpisah, Kabaghumas Pemda Kampar Sabaruddi belum bisa memberikan keterangan karena saat itu dia sedang mengikuti acara di salah satunya hotel.***(ali)