Balon Bupati Diminta Patuhi Aturan

Balon Bupati Diminta Patuhi Aturan
Balon Bupati Diminta Patuhi Aturan

Siak(SegmenNews.com)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Siak meminta kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil harus mengikuti persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pencalonan.

Walaupun pendaftaran Pilkada Siak dibuka pada bulan Juli mendatang dan akan dilakukan pemilihan serentak di bulan Desember, namun suasana Pilkada sudah ramai. Hal itu terlihat dari bermunculannya baliho pasangan Bakal Calon Bupati (Balonbup).

Namun yang terpenting pasangan Balonbup harus mengikuti seleksi baik itu berkas dokumen kelengkapan persyaratan dan fisik pasangan Balon tersebut. Sebab nantinya akan melakukan ferivikasi atau seleksi dan menetiliti berkas-berkas yang diajukan para pasangan calon.

Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, persyaratan terdapat dalam Bab III Pasal 7. Diantaranya pada Huruf G yakni, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan pada Huruf H, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan di Huruf I, tidak pernah melakukan perbuatan tercela; serta pada Huruf J, menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Dilanjutkan Agus, bahwa dalam peraturan tersebut tentunya sudah dicantumkan poin-poin persyaratannya. Dan itu akan dilakukan seleksi atau ferivukasi pada berkas-berkas pasangan nanti.

“Selain poin untuk berkelakuan baik, juga didalam peraturan, untuk TNI, Polri, dan PNS terdapat di Huruf S, yakni mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon,” tambah Agus.***(rinto)