Beredar Foto Mirip Gayus T di Restoran

Foto pria mirip Gayus Tambunan  (Facebook Baskoro Endrawan)
Foto pria mirip Gayus Tambunan (Facebook Baskoro Endrawan)

SegmenNews.com– Foto mirip terpidana kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan beredar di media sosial. Dalam foto pria yang mirip Gayus tersebut tersemyum saat d foto bersama du orang wanita yang wajahnya disamarkan diuanggah oleh Baskoro.

Bersama foto itu, ia juga mencantumkan dua tautan artikel dalam situs Kompasiana. Satu artikel berjudul “Ketika Dua Celeb Kompasiana Terpesona kepada Koruptor” sudah dihapus isinya.

Sementara satu artikel lain berjudul “Klarifikasi: Pakde Kartono Bukan Gayus Tambunan”. Dalam tulisan ini, akun Kompasiana dengan nama Pakde Kartono mengaku sebagai pengacara ternama di Jakarta. Ia menyebut dirinya banyak mengurus kasus dengan klien dari beragam kalangan.

Foto tersebut, kata Pakde Kartono, diambil saat ia bersama kliennya makan bersama dua orang sahabat lama, Ifani dan Vita Sinaga.

“Kebetulan saat itu saya sedang bersama klien saya terkait sidang gugatan di pengadilan Jakarta, maka sekalian saja saya ajak klien saya sebelum dirinya kembali ke Bandung,” kata Pakde Kartono.

Gayus selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini dipidana dalam empat kasus, yakni perkara pajak untuk dua perusahaan, pemalsuan paspor, pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan.

Sementara itu Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi seperti dilansir cnnIndonesia mengatakan kondisi fisik Gayus Tambunan saat ini tidak segemuk di foto yang beredar.

Kalapas Benarkan Beri Izin Gayus

Dikutip dari viva.co.id bahwa, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Edi Kurniadi membenarkan pernyataan Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak, yang menyebutkan bahwa terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Holomoan Tambunan keluar Lapas pada Rabu 9 September 2015, untuk menjalani sidang gugatan cerai istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Menurut Edi, Lapas mengabulkan permohonan dari Gayus untuk meninggalkan Lapas dengan alasan akan menghadiri persidangan gugatan cerai.
“Betul tanggal 9 September, dia meninggalkan Lapas, karena harus menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara,” ujar Edi, Senin 21 September 2015.

Edi memastikan, jika pemberian izin kepada Gayus sudah sesuai prosedur. “Pastinya, kita juga lakukan langkah dan kroscek secara detail, apakah benar alasannya. Setelah dilakukan kroscek, memang ada pemberitahuan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara. yang disampaikan ke Pengadilan Agama Bandung dan ke sini,” kata dia.

Terkait soal kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan Gayus, dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim pemeriksaan yang dibentuk oleh Kemenkumham Jabar.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, I Wayan Sukerta menyatakan, jika terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada Gayus seperti mengisolasinya.

Wayan memastikan, pihaknya sudah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Toyib untuk menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi. Agus diberi mandat menjadi ketua tim untuk melakukan pemeriksan mendalam.***(vvc/cnn/ran)