Tak Berdasar Hukum, Usulan Pemprov Riau untuk Pembayaran Hutang PON XVIII Kandas

Main Stadion Riau (net)
Main Stadion Riau (net)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggak hutang Rp 200 miliar kepada rekanan kontraktor pasca menjadi tuan rumah penyelenggaraan PON XVIII tahun 2012 lalu. DPRD Riau menilai usulan yang diajukan Pemrov Riau ke DPRD tidak memiliki dasar hukum. Oleh itu, pembayaran hutang miliaran itu kandas.

Meski sudah sampai ke pengadilan dan bahkan kabarnya sudah ada putusan BANI Pekanbaru, namun disetiap pengesahan APBD Riau, usulan pembayaran hutang itu selalu dicoret oleh DPRD Riau. Karena usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Setiap nomenklatur anggaran harus ada dasar hukumnya. Kemudian setiap anggaran meski satu rupiah saja juga ada dasar hukumnya. Jadi sampai kapan pun usulan pembayaran hutang ini diajukan ke dewan pasti kita coret selama tidak ada dasar hukumnya yang jelas,” tegas Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Minggu (27/9/15).

Dijelaskannya, sebelumnya Pemprov menggadang gadangkan ada hutang pelaksanaan PON tahun 2012. Terutama hutang pembangunan Main Stadion. Namun setiap pengusulan anggaran tidak ada memiliki dasar hukum yang jelas.

Termasuk informasinya bahwa sudah ada putusan pengadilan BANI Pekanbaru, tetapi bukti putusan pengadilan juga tidak dicantumkan dalam pengusulan pembayaran hutang. Otomatis kekuatan hukumnya tidak ada.

Padahal, anggaran pagu pembangunan Main Stadion yang diberatkan kepada anggaran APBD sebesar Rp900 miliar. Namun tender dimenangkan oleh salah satu kontraktor sebesar Rp846 miliar. Sementara dalam adendum naik menjadi Rp914 miliar.

Selang beberapa lama pengerjaannya, anggaran pembangunan Main Stadion ditambah sekitar Rp200 miliar. Hingga menjadi Rp1,1 trilium. Sementara sekitar Rp900 miliar atau sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan sebelumnya sudah selesai pembayarannya kepada kontraktor.

Sedangkan anggaran Rp200 miliar ini, karena tidak ada Perda, maka tidak bisa dibayarkan sampai sekarang. Sehingga Pemprov terus dikejar kejar kontraktor, namun uangnya tidak ada.

“Penambahan anggaran itu dalam suatu pekerjaan dalam aturan diperbolehkan. Sepanjang kita memiliki dana persiapan. Namun dana persiapan itu tidak ada, kenapa saat itu Pemprov berani menambah anggarannya,” jelas Noviwaldi.

Noviwaldi menegaskan lagi, setiap anggaran yang diusulkan, jika bertentangan dengan UU dan peraturan tidak akan disahkannya. Meski ia harus dikucilkan atau disudutkan oleh Pemprov Riau dalam berbagai persoalan.

Namun, jika ada hasil dari putusan pengadilan BANI Pekanbaru dan diperlihatkan kepada dewan. Ketika dilihat dari UU dan peraturan tidak bertentangan, maka pasti akan disetujui oleh lembaga pengawas ini.***(alind)