Jakarta(SegmenNews.com)– Pemerintah Singapura berniat menggugat lima perusahaan asal Indonesia yang diduga membakar hutan hingga menimbulkan polusi asap di Negeri Singa itu.
Atas rencana ini, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya menghormatinya. Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi Transboundary Haze Pollution, sehingga harus menghormati langkah pemerintah Singapura itu.
“Kami sadar, Singapura melakukan itu untuk memenuhi undang-undang mereka,” kata Menteri Siti di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Singapura K Sanmugam sempat “geregetan” dengan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan yang membawa polusi asap tebal di Singapura.
Akibatnya, indeks pencemaran udara di Singapura sempat melonjak tajam sampai 300 pada 24 September 2015. Selanjutnya menurun drastis antara 70-80 pada keesokan harinya.
Meski turun, hal itu tak membuat pemerintah Singapura melunak. Mereka justru berniat untuk menggugat lima perusahaan yang diduga kuat melakukan pembakaran hutan.
Sebelum adanya proses hukum di Singapura, lanjut Menteri Siti, pemerintah Singapura harus berunding dengan pemerintah Indonesia terlebih dulu.
“Harus government to government pada dimensi hukum, berarti kita harus berunding dengan Kementerian Luar Negeri,” papar Siti.***
Red: hasran
Sumber: okezone.com