Soal Karhutla, Enam Perusahaan Dilaporkan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta (SegmenNews.com)- Kebakaran hutan dan lahan di Riau yang rutin terjadi setiap tahun diantaranya disebabkan ketidakpatuhan perusahaan perkebunan, perusahaan kehutanan dan pemerintah daerah menjalankan aturan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Demikian hasil audit yang dilakukan tim penilai kepatuhan perusahaan kehutanan, perusahaan perkebunan dan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan.
Tim audit yang dipimpin Bambang melibatkan unsur dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengelola REDD+, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) serta tim ahli.
Audit dilakukan menyusul kebakaran dan kabut asap yang terus terjadi di Riau. Sepanjang 2 Januari – 13 Maret 2014, terdapat 12.541 titik panas di lahan gambut. Dari jumlah itu, 93,6 persen terdapat di Riau.
Untuk mengaudit, tim melihat beberapa kriteria. Umumnya, kriteria penilaian sudah merupakan persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan.
Beberapa kriteria diantaranya adalah adanya prosedur tetap untuk mengatasi kebakaran hutan, sumber daya manusia yang berkapasitas untuk membantu pemadaman, serta ada tidanya lembaga yang menangani konflik dengan masyarakat.
Audit dilakukan pada 5 perusahaan perkebunan, 12 perusahaan kehutanan, dan 6 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Provinsi Riau.
“Dari 5 perusahaan perkebunan, semuanya tidak patuh, 1 dikatakan sangat tidak patuh. Sedangkan dari 12 perusahaan kehutanan, 1 kita katakan sangat tidak patuh,” ungkap pengajar di Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Perusahaan dengan penilaian sangat tidak patuh adalah PT SRL Blok III dan PT SAM. Bentuk ketidakpatuhan beragam, mulai dari fasilitas menara hingga sumber daya manusia yang bertanggung jawab membantu mengatasi kebakaran hutan.
Contoh adalah kewajiban memiliki menara pemantau. Ternyata, walaupun menara memang ada, peralatannya tak ada. “Kita malah menemukan, menara isinya telur elang, gitar. Padahal harusnya GPS atau perangkat lain,” jelasnya.
“Waktu kita tanya, katanya ada pasukan elit (untuk membantu memadamkan api), tapi ternyata tidak ada. Boro-boro pasukan elit, mereka bilang cuma honorer,” imbuh Bambang dalam konferensi pers di UKP4, Jumat (9/10/2014).
Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, dalam konferensi pers di UKP4, Jumat (9/10/2014) mengatakan bahwa tindak lanjut dari audit ini telah dilakukan. Sejumlah 6 perusahaan, yaitu PT NSP, SRL, SPM, BNS, RUJ, dan JJP telah dilaporkan.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 dan sejumlah Peraturan Presiden serta Menteri menyatakan bahwa perusahaan yang tidak patuh aturan bisa ditindak hingga dicabut konsesinya.***(kpc/ran)