Bunuh Sopir Truk, 2 Sekuriti PT.RAPP di Vonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi Tersangka

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap 2 dari 4 terdakwa pembunuhan supir truk, Roni Aslan Hutajulu (25).

Kedua terdakwa yang merupakan sekuriti PT.RAPP adalah, Suprianur dan Feri Arianto. Sesuai putusan MA nomor: 647.K/PID/2015, tertanggal 28 September 2015 keduanya di vonis 6 tahun penjara, sementara putusan untuk 2 sekuriti lagi, Frengki Pardede dan Robin Saud Sihombing belum turun.

Sebelumnya empat sekuriti divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan diketuai oleh Hendah Karmila Dewi SH MH, didampingi dua hakim anggota Yopi Wijaya SH dan Wanda Andriyeni SH Mkn. Namun jaksa kasasi pada awal Februari 2015.

“Dalam putusan MA, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, hingga divonis 6 tahun penjara. Kemudian masing-masing terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan MA memerintahkan agar para terdakwa untuk ditahan,” ungkap Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH, melalui Kasi Pidum Herlambang Saputro SH, baru-baru ini.

Peristiwa pembunuhan sopir truk tersebut terjadi di areal PT.RAPP pada awal Februari 205 lalu, berlaku sebagai pelaku adalah 4 sekuriti PT.RAPP.***(fin)