![Sekda Rohil: Laporan Bansos Harus Masuk Sebelum Pembahasan TAPD](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2015/10/sekda.jpg)
Rokan Hilir(SegmenNews.com)– Plt Sekretaris Daerah Kabupoaten Rokan Hilir, H Surya Arfan, menilai bahwa hasil verifikasi dana bansos dan hibah untuk tahun 2016, masih banyak yang belum dilaporkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pasalnya, laporan itu sudah harus masuk sebelum pembahasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sejauh ini yang sudah baru Kantor Badan Kesbangpolinmas, sementara yang lainnya belum dan kita harapkan untuk bisa diserahkan laporannya ke Sekda selaku ketua TAPD,” ujarnya, Jumat (30/10/2015).
Menurutnya, apabila tidak melalui verifikasi, maka akan sulit untuk dimasukkan dalam anggaran sesuai dengan Paraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011.
Masih katanya, verifikasi wajib dilakukan sehingga tidak ada kendala lagi saat apabila ingin dicairkan karena sudah melalui prosedur Rencana Kegiatan Perangkat Daerah (RKPD) setiap SKPD.
“Jangan seperti tahun ini karena sepersenpun belum ada bansos dan hibah bisa dicairkan karena banyak yang tidak masuk dalam RKPD yang dituangkan menjadi APBD,” jelas Sekda.
Dikatakannya, dalam PP sudah jelas diatur dan sudah ada sejak tahun 2011, hanya saja terkesan masih diabaikan sehingga setelah mencuat kasus Bansos dan Hibah di berbagai wilayah barulah sadar dan lebih berhati-hati.
Sekda menambahkan, proposal bansos dan dana hibah juga harus sudah dibahas di Musrenbang baik ditingkat desa, Kecamatan maupun Kabupaten. Ia juga menegaskan, saat ini tidak ada lagi istilah dana aspirasi DPRD.
“Jadi istilah aspirasi itu tak ada yang ada ya bantuan hibah dan bansos dan harus melalui prosedur yang ditetapkan,” katanya.
Kendala selama ini, saat Musrenbag jarang anggota DPRD yang hadir, oleh sebab itulah ia langsung menemui ketua DPRD untuk menyesuaikan waktu reses dan studi banding agar jangan sama dengan waktu musrenbang.
“Kita minta semua anggota dewan ikut membahas saat Musrenbang, karena tidak bisa lagi masuk proposal apabila tidak melalui APBD.” jelasnya.
Sekda mengingatkan untuk usulan dana yang kecil jangan lagi diusulkan ke Musrenbang karena sudah ada Alokasi Dana Desa (ADD).***(adv/hms)