![Pembakar lahan](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2015/11/Polisi-Tetapkan-Ratusan-Tersangka-Pelaku-pembakaran-Lahan-dan-Hutan-600x330.jpg)
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau sudah terjadi setiap tahun sejak belasan tahun terakhir.
Namun sampai sekarang belum ada penetapan pelaku atas kasus tersebut. Tahun ini kasus Karhutla kembali ditangani oleh Polda Riau.
Hingga sekarang telah menetapkan sekitar tujuh perusahaan yang diduga sebagai pembakar lahan pada musim asap kemarin. Sehingga telah berdampak buruk terhadap nyawa, kesehatan dan perekonomian rakyat dari berbagai provinsi dan negara.
“Dalam penanganan kasus Karhutla, Komisi A siap mendukung Polda Riau dalam penuntasan dugaan pelaku Karhutla. Jika dibutuhkan untuk bahan penyidikkan, kami juga siap,” kata ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Septiadi, Rabu (11/11).
Selain itu, DPRD Riau juga memiliki Pansus monitoring dan perizinan lahan. Selama Pansus berjalan sangat banyak pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Baik dibidang, perizinan lahan, pajak maupun prosedur penguasaan lahan.
Jika Polda Riau tidak membutuhkan dewan, namun pansus tetap akan memberikan pelanggaran itu kepada penegak hukum. Kategori pelanggaran berat diberikan kepada Polisi, pelanggaran menengah kepada kejaksaan dan pelanggaran ringan kepada pemerintah daerah setempat.
“Pansus monitoring akan closing pada saat pengesahan APBDP 2015 yang direncanakan Jumat (13/11) ini. Setelah itu, jika unsur pimpinan dewan memerintah dilanjutkan, maka akan dilanjutkan. Tetapi jika diperintahkan ditutup, maka segala pelanggaran perusahaan akan diberikan kepada pihak berwenang untuk mengeksekusi pelanggaran tersebut,” kata Hazmi.
Sementara anggota Komisi A DPRD Riau, Sumiyati mengatakan, komisinya pasti akan mendukung kinerja kepolisian dalam menuntaskan permasalahan Karhutla. Pasalnya kasus ini sudah termasuk kategori berat yang sudah merenggut banyak nyawa di didalam maupun diluar Riau.
Selain itu, dampak akibat perbuatan pelaku Karhutla sangat besar.
Memang sekarang tidak begitu berat dirasakan. Namun tiga atau empat tahun kedepan, baru bisa terasa jenis penyakit yang ditimbulkan akibat menghirup asap kemarin.
“Jadi Polisi harus bisa menuntaskan setuntas tuntasnya pelaku Karhutla. Dan menghukum pelaku, supaya ada efek jera terhadap perusahaan yang diduga secara sengaja membakar hutan di Riau,” ujar Sumiyati.*** (Alin)