Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Terhitung mulai tanggal 4 Januari 2016, pegawai dan honorer dilingkungan Kemenag Rohul diwajibkan memakai seragam putih hitam khusus pada hari Senin, Selasa dan Rabu.
Aturan tersebut sesuai edaran Kemenag RI nomor sj.b.iv/hk.00.7/8607/2015 pada tanggal 26 november 2015, yang berisi tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kemenag RI. Ditegaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa pegawai dan honorer wajib mengenakan seragam putih hitam pada hari Senin sampai dengan Rabu. Seragam olahraga dipakai pada hari Kamis pagi, dan baju melayu Kamis siang.
Sedangkan di hari Jumat pegawai dan Honorer diwajibkan mengenakan baju jubah. Selain hari kerja tersebut, para pegawai dan honorer juga diwajibkan memakai seragam Korpri lengkap pada setiap tanggal 17 setiap bulannya. \
Selain mengatur tentang kedisiplinan kerapian ASN, kata Kasubbag tata usaha Kemenag Rohul, ZulkiFli Syarif, Senin (11/1/16). Kemenag RI juga mengatur jam kerja ASN. Pegawai dilingkungan Kemenag diwajibkan masuk jam yang ditentukan, Senin sampai Kamis, pegawai masuk pukul 7.30 WIB, pulang pukul 16.00 wib.
Sedangkan Jumat, masuk pukul 7.30 pulang pukul 16.30.
Hal itu, rangka untuk meningkatkan disiplin masuk kantor dan disiplin kerapian berpakaian aparatur sipil negara (ASN).***(Fitri)