Pansus PerizinanDPRD Riau Gagal Laporkan Pelanggaran 30 Perusahaan

Sugianto, anggota Komisi A DPRD Riau
Sugianto, anggota Komisi A DPRD Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sampai hari ini, Pansus Karhutla belum juga dapat memberikan berkas pelanggaran perusahaan dari hasil monitoting dan perizinan perusahaan DPRD Riau kepada Polda dan Kejati. Pasalnya ketika anggota Pansus ini berkunjung, Kapolda dan Kajati tidak ada ditempat.

Meski demikian, Anggota Pansus Monitoring dan perizinan perusahaan Sugianto menjelaskan bahwa tahun lalu Pansus sudah melakukan pemotongan terhadap perusahaan yang ada di Riau. Kemudian hasil dari monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (Amdal, UPL-UKL) akan dilaporkan kepada lembaga yang membidanginya.

“Seperti untuk pelanggaran berat ada sekitar 30 perusahaan yang akan dilaporkan ke penegak hukum. Sementara Pansus sudah mempersiapkan data laporan tersebut. Namun karena Kapolda dan Kakejati sibuk, maka pada pertemuan pertama dan kedua kita tidak sempat berjumpa dengan Kapolda dan Kakejati,” kata Sugianto, anggota Pansus.

Untuk itu Pansus akan kembali menjadwalkan kembali jadwal yang ketiga untuk mendatangi Kapolda dan Kajati. Diharapkan pada pertemuan berikut beliau ada ditempat. Sebab laporan pelanggaran ini harus diserahkan kepada Kapolda dan Kakejati dan bukan lewat bawahannya, supaya tepat sasaran.

Sementara 30 perusahaan ini jelasnya, diambil secara acak oleh Pansus dari 504 perusahaan yang sudah dimonitoring. Persoalan utama dari perusahaan yang melakukan pelanggaran rata rata ada kelebihan penggunaan lahan dari izin dimilikinya.

“Rata-rata pelanggaran penggunaan lahan diluar izin berkisar dari 3 ribu hingga 4 ribu hektare. Kemudian juga ada perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan dan masalah pajak. Jadi dalam berkas yang sudah kami susun itu sudah dijelaskan semuanya,” ujar Sugianto, anggota Komisi A DPRD Riau itu.

Sebagaimana yang diketahui, Pansus akan melaporkan 30 perusahaan di Riau karena dianggap melanggar hukum. Laporan ini juga berdasarkan kepada hasil putusan pimpinan DPRD Riau Nomor 33/KPTS/DPRD/2015. Perusahaan yang dilaporkan Pansus, ada yang berskala besar dan kecil yang beroperasi di Riau.

Sebenarnya perusahaa yang akan dilaporkan ke Polda Riau itu ada 10 perusahaan. Terus 10 ke Kejaksaan Tinggi dan 10 lagi ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Balai Lingkungan Hidup. Sementara PPNS bukan saja menyidik pegawai, tetapi PPNS lingkungan juga ada dan bertugas menindak perusahaan yang melanggar hukum.

“Diantara 30 perusahaan itu yakni, perusahaan CS, JS, KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MK, ESP, SS, RKS, GM, EI, KTU, TPP, PN V, EN, HN, HA dan GHM,” kata Ketua Pansus monitoring dan perizinan lahan, Suhardiman Amby.***(Alin)