Rohul(SegmenNews.com)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA mengungkapkan, selama 2015 pihaknya bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, telah mengisbatkan 200 pasangan suami istri (Pasutri).
Dikatakannya, Pasutri yang berjumlah sekira 200 orang se-Rohul itu, merupakan pasutri yang memang tidak memiliki buka nikah. Dalam artian sudah menikah dan sah dimata Agama, namun belum sah dimata hukum.
“Ya kalau bahasa sekarang pasangan yang nikah Sirih. Jadi pernikahannya hanya sah dimata Agama, namu tidak sah di mata hukum. Untuk itulah kita bantu dengan program isbat nikah ini,” ungkapnya, Selasa (26/1/2016) saat membuka rapat evaluasi dan koordinasi dengan Ketua PA Pasir Pengaraian dan seluruh Kepala KUA se-Rohul tentang program Isbat Nikah Pelayanan Terpadu di Aula Kantor Kemenag Rohul.
Dirinya menjelaskan, untuk di Rohul masih banyak ditemukan pasutri yang tidak memiliki Buku Nikah. Tentunya hal ini akan berdampak pada pengurusan Administrasi Kependudukan (Aminduk) ke depanya. Pasalnya, dalam pengurusan Akte kelahiran, haruslah memiliki surat nikah orang tua.
Dengan begitu pengurusan Aminduk memerlukan surat nikah. Begitu pentingnya Buku nikah tersebut, melatarbelakangi program isbat nikah ini tetap dilanjutkan di 2016.
Ahmad Supardi menuturkan, pasutri yang tidak memiliki buku nikah di Rohul masih terbilang tinggi. Yang tertinggi masih di kecamatan Rambah, menurut data yang dimiliki, satu desa bisa mencapai 100 pasutri yang belum memiliki buku nikah.
“Kalau angka yang ril kami belum dapat, tapi yang jelas masih banyak pasutri yang belum punya buku nikah,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk di 2016 ini, pihaknya meminta kepada Pengadilan Agama untuk membuka sidang isbat di 16 kecamatan. Sehingga pasutri yang belum memiliki buku nikah bisa segera memiliki buku nikah. Untuk di 2016 ini, pihaknya yang bekerjasama dengan PA, dan Disdukcapil, akan membuka sidang Isbat secara permanen di empat Kecamatan. Yakni, Kecamatan Rambah, Kunto Darussalam, Kabun, dan Kecamatan Tambusai Utara.
Walaupun, membuka Sidang Isbat secara permanen di empat kecamatan. Pihaknya tetap akan membuka sidang isbat di kecamatan lainya, bila emang ada pesertanya, namun tidak permanen. “Kita berharap dengan adanya sidang isbat ini, diharapkan pasutri bisa memiliki buku nikah, sehingga dalam pengurusan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.***(rls/ran)