
Rohil(SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Riau mengelar sidang paripurna istimewa, pengesahaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H Suyatno dan Drs Jamiluddin periode 2016-2021, Selasa(2/2/16) di gedung DPRD Rohil.
Sesuai dengan peraturan tatatertib DPRD Rokan Hilir, nomor 4 tahun 2014 rapat paripurna istimewa dan rapat anggota DPRD yang di pimpin oleh ketua DPRD Rohil dan Wakil Ketua DPRD.
Usulan dan pengesahaan paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih masa jabatan 2015-2021 hasil pilkada serentak yang di laksanakan pada 9 Desember 2015 lalu.
Disampaikan ketua DPRD, Nasrudin Hasan surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 100/140/SG tangal 19 januari, tentang pengesahaan dan pengangkatan pemberhentian Gebernur, Wakil Gebernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Selanjutnya, surat edaran Komisi Pemilihan Umum Rohil nomor 01/KPU-04.43539/I/2016 tanggal 7 Januari perihal pengesahaan pengangkatan paslon terpilih tahun 2015.
Surat edaran MK 92/PHP./14/2016 tangal 26 Januari tahun 2016. Keempat hasil keputusan rapat musyawarah DPRD pada tangal 1 Februari 2016.
Penyelenggara pilkada gelombang pertama di 9 Provinsi di 204 kabupaten, gelombang ini kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dasar pilkada serentak, dalan UU nomo 8 tahun 2015, atas di ubah UU nomor 1 tahun 2015.
“Untuk kita ketahui jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir 28 juni, 2016. Namun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir masa jabatan tahun 2011-2016 direncanakan akan dilantik secara serentak di Riau,” kata.***(chandra/adv)






