Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ternyata selama ini, aspirasi dewan dari hasil reses dan janji janjinya kepada masyarakat terutama di Daerah pemilihannya kosong atau tidak terkamodir dalam APBD.
Dalam APBD semuanya merupakan kegiatan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Riau saja.
Untuk itu, DPRD Riau mengundang Dirjen Keuangan Kemendagri untuk berdiskusi, berdialog dan menyatukan pokok pikiran, agar aspirasi yang merupakan suara rakyat ini bisa masuk dalam APBD. Sehingga dewan tidak
lagi disebut tukang bohong dilingkungan masyarakat.
“Memang selama ini aspirasi dewan tidak ada masuk kedalam APBD. Sementara program dalam APBD merupakan usulan dari SKPD saja. Untuk
itu kita menyatukan pokok pikiran dengan Kemendagri yang sekarang diwakili oleh Dirjen Keuangannya,” kata Wakil DPRD Riau, Manahara manurung seusai pertemuan dengaan pihak kemendagri diruang Komisi B DPRD Riau, Selasa (9/2/16).
Penyebab tidak terakomodirnya aspirasi ini, karena kurang pemahaman antara Banggar, TAPD dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan
Daerah (RKPD) saat diusulkan dalam KUA PPAS APBD. Sehingga aspirasi
dewan sering terlambat diusulkan. Namun karena batas waktu sudah lewat, maka usulan tersebut dibatalkan.
Ternyata, asumsi itu salah. Pasalnya dewan juga berhak memasukkan programnya dan diprioritaskan dalam penganggaran APBD. Sebab program dewan merupakan, hasil reses dari desa ke desa. Sehingga situasi dan
kondisi lebih banyak diketahui oleh wakil rakyat ini.
Akan tetapi, pada tahun 2016 ini, dewan segera akan memasukkan aspirasinya sebelum pembahasan KUA PPAS. Sehingga hasil reses yang
dilaksanakan tanggal 22-31 Desember 2016 kemarin bisa masuk semua dalam APBD Perubahan atau APBD murni 2017 nanti.
Selain itu, dewan akan mengawal ketat pergerakan SKPD agar semua
aspirasi tidak mengalami kendala dan terealisasi 100 persen. Tujuannya
agar masyarakat dapat percaya kepada wakil rakyat ini. Dimana, dewan memang bekerja untuk kepentingan rakyat.
“Selama ini kita kurang mengetahui proses pengusulan aspirasi ini. Namun sekarang kita sudah mengetahuinya. Maka satu satunya jalan masuk
aspirasi atau pokok pikiran itu yakni melalui RKPD. Sementara yang terjadi selama ini adalah aspirasi atau pokok pikiran diajukan setelah pembahasan KUA-PPS,” jelas Manahara.
Rapat ini dihadiri pihak Kemendagri dari Dirjen keuangan DPRD RI, Adrian dan Ikhsan serta para mitra SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) dari komisi B.
Hal senada juga dikatakan oleh salah seorang anggota komisi B DPRD Riau Firdaus. Ia mengeluhkan sejak tahun
2015 banyak hasil reses anggota DPRD yang tidak diserap oleh pemerintah
Provinsi. Sehingga sering terjadi perdebatan antara piahk legislatif dengan eksekutif.
Selain hasil reses, Firdaus juga mempertanyakan tentang dana hibah Bansos, apakah hal tersebut bisa langsung di serahkan kepada setiap
desa atau tidak? Seperti dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dan bantuan lainnya. Sementara program pemerintah pusat banyak yang bisa langsung
diserahkan ke desa.
“Perdebatan sejak 2015, pokok pikiran reses tidak ada masuk dalam program pemerintah, kami meminta bagaiman hal ini dapat masuk kedalam program
mereka,” tanya Firdaus dalam hearing kepada pihak Kemendagri.
Terkait hal tersebut salah seorang perwakilan Dirjend Keuangan Kemendagri Adrian mengatakan, program pemerintah bisa saja berubah
dari yang sudah di programkan. Namun hal tersebut harus merupakan kegiatan yang sangat diprioritaskan.
Selain itu jika pemerintah Provinsi tidak dapat merealisasikan hasil
reses anggota dewan, maka pemerintah harus menyampaikan kendala mereka, sehingga ada alternatif
yang dapat dilakukan. Kemudian diharapkan DPRD harus memahami batasan
kewenangan pemerintah provinsi, pusat dan daerah dalam pelaksanaan
kegiatan.***(Alin)