Edarkan Sabu, Warga Langgam Diciduk Polisi

Dua tersangka narkoba dan barang bukti
Dua tersangka narkoba dan barang bukti

Pelalawan(SegmenNews.com)- Dua pengedar narkoba jenis sabu sabu, AW (25) dan KM (31) meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelalawan-Riau.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Minggu (10/4/16) membenarkan penangkapan dua tersangka narkoba.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan kasusnya masih di kembangkan untuk memburu jaring lainnya dan bandar besarnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, dua tersangka itu ditangkap dilokasi berbeda pada hari, Kamis (7/4/16) sekitar pukul 23.00. WIB tengah malam.

Berawal saat tersangka AW warga Langgam, ditangkap tim Sat Narkoba saat melintas di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi (Nopol).

Setelah ditangkap langsung digeledah ditemukan tiga paket bungkusan bening yang diduga berisi sabu-sabu di dalam saku baju tersangka AW.

Dari pengakuan tersangka AW, dia mendapat pasokan sabu-sabu dari KM. Kemudian melalui tersangka AW dipancing untuk melacak keberadaanya.

Hingga terhendus sedang berada di depan salah satu rumah makan di Jalan Akasia, hingga tim Sat Narkoba segera memburu keberadaan tersangka KM dan berhasil ditangkap dan digeledah ditemukan satu paket sabu. Tanpa perlawanan berarti keduanya digiring ke Mapolres Pelalawan.

Berikut barang bukti (BB) empat paket sabu, dua unit handphone, serta sepeda motor jenis Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh pelaku.

Sementara saat polisi melakukan pengembangan untuk memburu bandar besarnya sudah kabur, saat mengetahui dua kaki tanganya telah tertangkap polisi.***(Arif)