
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penetapan Tersangka terhadap Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu-Riau telah melukai hati rakyat. Betapa tidak, KPK menetapkan tersangka menjelang pelantikan.
Harapan masyarakat kepada pemimpin daerah untuk kemakmuran masyarakat buyar seketika.
Menurut anggota Komisi A DPRD Riau, Taufik Arrakhman, Rabu (13/4/16), pelantikan bupati terpilih, Suparman seharusnya tetap dilaksanakan. Sebab Suparman telah dipilih melalui proses demokrasi dan penetapan sesuai undang-undang Pilkada.
Jika batal dilantik, maka kebijakan administrasi negara tersebut bisa digugat. Sebab pemilihannya sesuai prosedur.
“Saya berharap Suparman bisa dilantik. Pasalnya proses terpilihnya Suparman sudah melalui demokrasi dan undang undang Pilkada. Jika tidak dilantik, pasti rakyat akan kecewa,” kata Taufik
Taufik yakin, bahwa SK pelantikan dari Presiden sudah ada. Namun apa kendalanya dari Mendagri, itu yang belum diketahui. Mudah mudahan menjelang pelantikan bupati terpilih tanggal 19 April nanti, SK pelantikan bisa diserahkan Mendagri kepada bupati terpilih tersebut.
Seperti didaerah lain selama ini, kepala daerah yang tersandung korupsi tetap dilantik. Sementara masalah hukumnya tetap berjalan. Jadi penetapan tersangka itu baru azas praduga tidak bersalah dan belum diputuskan pengadilan.
“Dengan dilantiknya Bupati terpilih, maka roda pemerintahan dapat berjalan seperti dengan baik. Namun jika bupati itu tidak dilantik, maka roda pemerintahan dan perekonomian masyarakat bisa terganggu,” ujar Taufik.***(Alin)