Bogor (SegmenNews.com)–Sebagian pria saat ini ingin merasakan sensasi beda dalam berhubungan seks. Di antaranya dengan melakukannya dengan wanita hamil. Namun banyak juga di antaranya yang mengkhawatirkan kegiatan seks selama kehamilan, akan berakibat buruk.
Dokter RSUD Cileungsi, dr Desriza mengatakan, kepada pojokbogor, bayi dilindungi cairan ketuban dan otot yang kokoh menopang rahim. Orgasme dengan atau tanpa senggama tidak akan menyebabkan bayi lahir prematur. Namun hubungan seks dapat tetap berisiko menyebabkan gangguan pada janin.
Terlebih bagi mereka yang memiliki kandungan lemah serta kehamil yang masih muda. Dimana kondisi-kondisi tersbeut akan sangat riskan dan bisa menimbulkan masalah pada kehamilan dan janin jika tetap memaksa melakukan hubungan saat hamil.
Seperti Kromosom tidak normal atau sejumlah kondisi lain dapat berpotensi menyebabkan keguguran. Selain itu, bersenggama saat berbadan dua pun bisa mengakibatkan Kontraksi uterus.
“Pada prinsipnya aman-aman saja berhubungan intim saat sedang hamil, namun pada kehamilan usia muda, sangat riskan dan bisa menyebabkan keguguran,”ujarnya.
Namun, beberapa dokter kandungan menyarankan untuk menghindarinya. Ahli kandungan, Dr Suman Agrawal memperingatkan untuk menghindari kegiatan seks, khususnya bagi Anda yang memiliki riwayat keguguran.
“Kegiatan seks saat kehamilan memicu munculnya beberapa masalah, seperti ketuban bocor, vagina kram dan nyeri serta melahirkan bayi prematur,” ujar Suman.
Parahnya, jika suami memiliki penyakit yang dapat menular melalui kegiatan seksual, anak akan berisiko mengidap penyakit tersebut. Untuk itu, sangat dianjurkan rutin melakukan konsultasi.
Sementara itu dari segi agama, Berhubungan seks saat hamil secara agama hukumnya adalah mubah atau boleh.
“Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia hukum asalnya mubah boleh sampai ada dalil yang melarang. sebagaimana kaidah fiqh hukum asal urusan dunia adalah mubah atau boleh,” beber Ustadz Jaya Kusuma.
Selain itu bersengama dengan wanita hamil dan selama tidak menimbulkan bahaya. juga tidak memberatkan serta membuat istri merasa tersiksa itu diperbolehkah.
“Misalnya ketika trimester pertama, biasanya wanita hamil mengalami morning sicknes, maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah dan pergaulan yang baik dengan istri,” paparnya.
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah kata dia, dijelaskan terkait bersenggama dengan wanita hamil.
“Adapun jika yang dimaksudkan adalah seorang suami menyetubuhi istrinya yang hamil, maka tidak mengapa atau boleh. Karena Allah tidaklah melarang mencampuri istri kecuali pada masa haidh, nifas dan ihram.” tandasnya.(pbc)