Usai Periksa Bupati Rohul Suparman, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Johar Firdaus

Suparman diperiksa KPK (foto JPNN)
Suparman diperiksa KPK (foto JPNN)

Jakarta(SegmenNews.com)- Hari ini, Selasa (10/5/16) Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau, Suparman diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014 dan 2015. Untuk selanjutnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus dengan kasus yang sama.

Suparman hari ini datang ke gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB didampingi pengacaranya, Razman Arief Nasution. dalam pemeriksaan Suparman mengaku dilontarkan dengan 30 pertanyaan.

“Ada lebih kurang 30 pertanyaan. Kita sudah jawab tadi oleh pengacara. Saya percaya KPK, semoga KPK taat aturan,” kata Suparman, lansir detik.

Dalam kasus tersebut, Suparman mengaku tidak menerima uang sama sekali dalam proses pembahasan rancangan APBD Riau yang dimaksud.

Selain Suparman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Johar juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.

KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka sejak 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.

Kedua tersangka itu diduga telah menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2014 dan Rancangan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjuhari.

KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka sejak 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rohul periode 2016-2021.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menyangka Suparman dan Johar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***