Wou..BPK RI Temukan Kelebihan Bayar dan Penyimpangan SPPD Siak Rp 100 Miliar

net
net

Siak(SegmenNews.com)- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau menemukan kelebihan bayar kepada rekanan dan indikasi penyimpangan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) pegawai capai Rp 100 miliar dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak, Riau, tahun 2011 hingga 2014.

Hal itu diklatifikasi oleh Inspektur Inspektorat Siak Fally Wurendarasito dalam pertemuan dengan LSM dan awak media di kantornya, Senin (9/5/16). Meskipun kemudian BPK RI waktu itu merekomendasikan agar seluruh SKPD menagih kelebihan bayar ke rekanan serta mengembalikan SPPD yang menjadi temuan BPK tersebut.

Data yang diuraikan dalam pertemuan itu cukup mengejutkan. Temuan BPK RI terhadap dana belanja hibah pada tahun 2011, 2012 dan 2013 mencapai Rp 56,7 miliar lebih.

Sedangkan indikasi penyimpangan SPPD di tahun yang sama mencapai Rp 84 juta.  Pada tahun 2014, terdapat dugaan indikasi penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp 1,071 miliar dan di sekretariat daerah sebesar Rp 40, 6 miliar.

Sementara dugaan penyimpangan SPPD sebesar Rp 206 juta lebih. Belum lagi kelebihan bayar di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 310 juta dan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 97 juta di tahun 2014 lalu.

“Temuan BPK terhadap perjalanan dinas dan dugaan penyimpangan SPPD sudah selesai dibayarkan. Hanya tinggal Rp 40 juta yang belum dibayar oleh rekanan, itu ada pada kegiatan Disparpora,” kata dia.

Ia menjelaskan, setelah terdapat LHP BPK atas kegiatan di Pemkab Siak, direkomendasikan untuk mengembalikan anggaran yang terindikasi menyimpang. Hal tersebut kebanyakan ada pada kelebihan bayar yang dilakukan SKPD kepada rekanan. Kemudian SKPD menagih hal tersebut dan mengembalikannya ke kas daerah..***((rinto)