Bengkalis (SegmenNews.com)– Setelah mendapat petunjuk tenis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2016, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis segera memproses pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Juknis tentang penyaluran tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah, baru dipublikasikan pada Kamis (12/5/2016). Pasca keluarnya Juknis tersebut, banyak guru yang menghubungi Dinas Pendidikan, tentang kepastian pembayaran tunjangan profesi mereka. Mengingat, dari bulan Januari hingga Maret 2016, para guru di daerah, termasuk Bengkalis belum menerima tunjangan profesi tersebut.
“Setelah membaca dan mempelajari juknis yang tertera dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, ternyata masih ada keteria yang dinilai meragukan, terutama pada lampiran angka 18, disebutkan untuk pembayaran tunjangan profesi bagi CPNS. Sebab pada tahun sebelumnya, tunjungan profesi bagi CPNS tidak dibayarkan,” ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Heri Indra Putra, Jumat (13/5/2016).
Di sela-sela mendampingi Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk menghadiri acara penandantangan MoU program pengadaan guru garis depan (GGD) di Jakarta, Kepala Disdik Bengkalis menjelaskan dalam lampiran Permendiknas, menyebutkan tentang tunjangan profesi bagi CPNS untuk golongan III a.
Sedangkan untuk CPNS guru golongan II yang diangkat dari formasi honorer data base, tidak disebutkan. Untuk mendapatkan kejelasan itu, Kadis Pendidikan mengintruksikan Kepala Sub Bidang Pendidikan Dasar Yusri Ahmad dan Kasi Ketenagaan Pendidikan Dasar, Busyairil berkonsultasi dengan Kepala Bagian Program dan Penganggaran Kemendikbud, Tagor Alamsyah Harahap.(duar)