
Rohul(SegmenNews.com)- Mantan Karyawan PT.Torganda, yang bekerja sebagai mekanik, Ginni Purba (41), melaporkan managemen perusahaan milik DL Sitorus tersebut ke Disosnakertrans Rohul, Riau. laporan tersebut, terkait pemecatan dirinya secara sepihak tanpa adanya pesangon.
Dikatakan Ginni, Rabu (18/5/16), dirinya sudah bekerja di PT.Torganda di Desa Tambuasai Utara, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohan Hulu, sejak 2001 silam, dan baru diangkat sebagai karyawan tetap pada 1 Juni 2004.
Namun, gara-gara perkara perjudian yang menimpanya pada November 2014, manajemen PT. Torganda mem-PHK Ginni melalui surat Nomor: TG.11/R/106/I/2015, tanggal 22 Januari 2015.
Dan sejak 23 Januari 2015, Ginni resmi tidak bekerja lagi sebagai mekanik di PT. Torganda Rantau Kasai. Namun, dirinya tak menerima pesangon yang menjadi haknya.
Padahal, menurut Ginni, sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (7) UU Tenaga Keja Nomor 13 tahun 2003, pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja 1 tahun kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Sesuai masa kerja Ginni 13 tahun, dirinya tidak pernah melanggar aturan perusahaan. Ia mengakui menerima di PHK, namun perusahaan harus membayarkan haknya sesuai UU Tenaga Kerja.
“Saya datang ke sini (kantor Disosnakertrans Rohul) untuk menuntut hak (pesangon),” tegas Ginni usai melapor di kantor Disosnakertrans Rohul, Senin.
Menanggapi laporan eks karyawan PT. Torganda, Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disosnakertrans Rohul, Udar, mengakui akan melakukan langkah persuasif, yakni mencoba komunikasi dengan perusahaan.
Dan bagaimana respon perusahaan akan dikabarkan kepada eks karyawan tetap PT. Torganda kebun Rantau Kasai tersebut.
Di lain tempat, Wakil Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, Hendron Sihombing, mengindikasi bahwa PHK sepihak dilakukan perusahaan banyak terjadi di perusahaan dan dilakukan diduga semena-mena, padahal semuanya sudah tertuang pada UU dan peraturan, tentang ketenaga kerjaan. Namun karena banyaknya karyawan yang tidak tahu jalan dan menuntut haknya, mereka tidak melaporkan ke pihak terkait.
“Kita berharap kepada Bupati Rohul H.Suparman S.Sos, M.Si, untuk bisa memperhatikan seluruh pekerja atau buruh (BHL) di Negeri seribu suluk ini, karena mereka pekerja juga warga rohul yang butuh perhatian,” harapnya.***(Fitri)