Pekanbaru(SegmenNews.com)- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan hearing, untuk mengevaluasi realisasi angaran tahun 2016 dengan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Riau baru baru ini.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Riau, Marwan Yohanis dan Wakil Ketua Said Ismail, Sekretaris Syamsurizal dan anggota yang lainnya Firdaus, Makmun Solihin, serta dari pihak Kepala Distanak, masih diperlukan realisasi anggaran di instansi agar berjalan maksimal.
Diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Riau, Marwan Yohanis, saat ini terdapat point-point pokok pembahasan, yang perlu dilakukan guna menunjang peningkatan hasil tani masyarakat. Seperti program berbagi hasil, sosialisasi kepada kelompok-kelompok tani dan lainnya.
Saat ini anggaran sudah mencapai 9,45 persen. Sementara anggaran belanja diperkirakan sudah sebesar 3 persen lebih.
Dalam bulan Juli ini Marwan menegaskan secepatnya melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kinerja kelompok tani. Sehingga persentase lebih meningkat. Kepala Distanak juga sudah berjanji untuk melaksanakannya.
Sementara itu, saat ini pihaknya juga masih menunggu dana hibah dan bansos kemasyarakat, yang hingga saat ini belum disahkan oleh dinas-dinas terkait. Diakuinya dana hibah dan Bansos tersebut juga harus memiliki badan hukum sebagai dasar pelaksanaannya.
Marwan berharap program-program peningkatan pertanian dan peternakan secepat disahkan. Dengan demikian tentunya para petani dapat secepatnya terbantu. tapi harus disesuaikan rekomendasi dewan.
“Kita berharap persyaratan secepatnya disahkan oleh dinas terkait baik di kabupaten maupun di Provinsi. Program dana hibah dan juga bansos ini juga memiliki potensi baik untuk masyarakat,” ujarnya.
Hal tersebut juga sesuai rekomendasi dewan, yang berharap persyaratan disahkan oleh dinas terkait baik di kabupaten maupun di provinsi. Menurutnya program dana hibah dan juga bansos ini, memiliki potensi yang bagus bagi masyarakat.
Dengan program tersebut, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani dapat menghemat anggaran dari kelompok tani itu sendiri.
Bahkan juga membantu mempermudah dalam pengurusannya. Sehingga kelompok tani juga dapat menghemat waktu.
Untuk badan hukumnya, lanjutnya, tentu harus segera disahkan, untuk membantu kelompok tani yang terdaftar. Dengan ini dana hibah dan bansos tersebut dapat terealisasi tepat sasaran.
Jangan sampai nantinya dibelakang hari kedapatan ada oknum-oknum yang bermain didalamnya. Hal ini tentunya akan merugikan semua pihak. Yang berujung akan menyusahakan kelompok tani dan instansi itu sendiri.
Sementara untuk besaran anggaran yang akan diterima oleh para petani, tergantung jumlah per kelompok tersebut. Agar program berjalan dengan baik.
Agar anggaran bisa digunakan dengan maksimal, anggota DPRD akan melakukan pengawalan, bahkan jika diperlukan mereka akan siap turun kelapangan.
Disamping itu, anggota Komisi B DPRD Riau, Makmun Solihin memberikan pandangan dalam pertemuan itu, agar instansi terkait harus melaksanakan kegiatan dengan bersunguh-sungguh, jangan sampai nantinya terjerat hukum.
“Jika ada kendala yang memang tidak memungkinkan dilakukanya program tidak perlu dipaksakan. Kalau serapan APBD sampai 100 persen ini justru jadi pertanyaan. Kami juga paham banyak kendala terjadi,” katanya.
Anggota DPRD Riau, Firdaus juga menyampaikan agar pejabat yang melaksanakan kegiatan harus mengikuti aturan yang ada. Sehingga kegiatan dapat berjalan maksimal dan tidak tersandung hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas pertanian dan peternakan berjanji akan segera melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kinerja kelompok tani. Sehingga persentase lebih meningkat.
Disamping itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau terus berupaya juga untuk menggali potensi sumber daya yang ada sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya pertanian.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memacu semangat untuk meningkatkan kinerja agar target dan semua program ke depan bisa terlaksana dengan baik.
Intinya, apabila program kerja dan target yang ditetapkan dengan baik, akan bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Riau sebagaimana menjadi program nasional di bidang pertanian.
“Kita punya program untuk Swasembada pangan maupun daging. Agar program tersebut bisa diterwujud, tentu harus sesuai dengan program nasional untuk dapat mensejahterakan masyarakat.
Untuk mensejahterakan masyarakat Riau khususnya, hari ini kita coba untuk membicarakan hal hal yang berhubungan dengan evaluasi program 2015.
Diharapkan tahun 2016 dapat lebih meningkat lagi,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau Drh Askardiya R Patrianov MP.
Dalam mendukung Swasembada pangan itu, pemerintah provinsi Riau mengimbau seluruh Kabupaten/Kota agar lebih intens dalam menjalankan program pertanian di daerahnya.
Sehingga sinergisitas antar Provinsi dan Kabupaten bisa sejalan, dan pertumbuhan ekonomi Riau bisa lebih baik seiring waktu.
Sejalan dengan dukungan dari Pemerintah provinsi Riau, Dinas Pertanian dan Peternakan akan menggesa program Swasembada pangan tersebut.
“Salah satu program kita di tahun ini adalah bagaimana kita mampu meningkatkan produktivitas padi, jagung dan peternakan. Khusus jagung dan padi, tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, karena di dalamnya ada SKPD lain yang sangat membantu pencapaian target tersebut,” ungkap Askardiya R Patrianov MP.
Askardiya mengatakan, kerja keras satuan kerja dan perangkat daerah terutama fungsi peternakan dan kesehatan hewan se-Provinsi Riau, adalah tolak ukur mengedepankan program kerja di masa akan datang.
“Keterlibatan sektoral ini harus terus dibina, karena program kerja yang dicapai tergantung peran serta dari fungsi satuan kerja perangkat daerah melalui evaluasi dari seluruh fungsi peternakan dan kesehatan hewan se-Provinsi Riau,” katanya.
Askardiya juga menjelaskan, untuk memenuhi ketahanan pangan nasional, perlu juga dilakukan pemetaan wilayah sebagai master plan wilayah pertanian dan peternakan se Provinsi Riau.
Pasalnya, penertiban terkait adanya alih fungsi lahan untuk komoditi pangan dituangkan dalam peraturan daerah atau Peraturan Bupati/Walikota yang disesuaikan dengan RTRW Riau.***(Advertorial)