Pelalawan – Unit PPA Polres Pelalawan menangkap SM (48), pria bos toko pakaian di Pasar Baru, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia dituduh telah meremas payudara dan membuka celana dalam karyawati nya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Perbuatan tercela ini dilakukan tersangka SM, Senin pada hari
Senin tanggal 30 Mei 2016 sekira jam 08.00 WIB. Saat itu korban Mawar yang merupakan karyawan yang menjaga toko pakaian milik tersangka diajak oleh tersangka SM pergi ke Pekanbaru untuk mengambil barang jualan toko baju milik pelaku menggunakan mobil.
Saat berada di perjalanan, tersangka mengeluarkan kata kata rayuan kepada korban, lalu pelaku memberhentikan mobil dan memegang tangan korban sambil memeluk serta memegang payudara korban, hingga membuka celana korban sambil menindih badan korban.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun dikarenakan keterbatasan tenaga korban akhirnya pasrah dijajahi oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di pasar baru tempat toko miliknya. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA Sat ReSkrim Polres Pelalawan”, ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani. (tbn))