Polres Pelalawan Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Rumah Sederhana di Langgam

Tim melakukan pemeriksaan dilapangan
Tim melakukan pemeriksaan dilapangan

Pelalawan (SegmenNews.com)–Polres Pelalawan saat ini mengusut dugaan penyimpangan proyek rumah sederhana di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kamis (2/6/2016), Tim penyidik melakukan pengecekan proyek rumah sederhana sehat di Kawasan Balimau Kasai, yang diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi pada proses pembangunannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, melalui Kanit Tipikor, Aiptu Masril, menjelaskan, Kepolisian bersama tim saksi Ahli Konstruksi yang diketuai Ir Virgo Trisep Haris MT dari Fakultas Tekhnik Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, telah melakukan pengecekan konstruksi bangunan terhadap Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Kecamatan Langgam.

Sesuai laporan polisi yang diterima pada bulan April 2016 tersebut, penyidik Tipikor Polres Pelalawan telah melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi – saksi terkait proyek pembangunan tersebut.

Dari sejumlah pemeriksaan saksi – saksi baik dari pemegang tender pengerjaan PT KPA, dari Tim PPK, dari Kosultan Pengawas, dari PPHP, dari PPTK dan dari saksi lainnya, serta hasil pengecekan sementara saksi ahli konstruksi, diduga pada proyek pembangunan Rumah Sederhana Sehat yang menggunakan dana APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 senilai Rp922.959.000,- tersebut dalam proses pembangunannya terjadi Praktek Tindak Pidanan Korupsi.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat sekitar kawasan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat tersebut yang merasa kondisi rumah yang dibangun oleh pemerintah tidak sesuai dengan perencanaan dan mutu yang sesuai dengan peruntukannya.

Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Unit Tipikor Polres Pelalawan mulai melakukan penyelidikan serta telah berkoordinasi dengan BPKP perwakilan Pekanbaru yang mengindikasikan dalam proyek tersebut terjadi tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kami untuk menetapkan tersangka yang bermain dalam proyek pembangunan perumahan sederhana sehat ini. Untuk kasus ini pasal yang akan kami persangkakan yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 7 pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP”, tutup Masril. (tbn)