Tak Bantu Perbaikan Jembatan, Warga Desa Petai Blokade Jalan PT RAPP

Masyarakat melakukan aksi blokade jalan
Masyarakat melakukan aksi blokade jalan

Kuansing (SegmenNews.com) Masyarakat Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, memblokade ruas jalan di areal konsesi PT RAPP, dengan menggali jslan tersebut menggunakan eskavator, Sabtu (11/6/2016). Akibatnya, truk milik PT RAPP tidak bisa melintas.

Sekitar 30 warga dipimpin H Syaiful (65), alias Datuk Sati, melakukan penggalian Jalan Desa Petai dengan menggunakan eskavator yang biasa digunakan sebagai jalan poros angkutan PT. RAPP Sektor Logas. Akibatnya mobil dan yruk angkutan PT RAPP tidak bisa beraktifitas.

Menurut Datuk Sati, permasalahan ini timbul karena perbaikan jembatan Sungai Singingi menuju PT RAPP sebelumnya telah disepakati sebesar Rp700.000. 000. Dalam perbaikan jembatan tersebut disepakati bantuan dari perusahaan PT MIA, PT SAR dan PT RAPP masing masing Rp200.000.000. Namun pihak PT RAPP tidak menanggapi kesepakatan tersebut.

Adanya penjualan tanah ulayat Desa Petai kepada pihak RAPP oleh masyarakat Desa Petai yang diketahui oleh Kades Petai seluas 103 hektare, namun tidak diketahui oleh ninik mamak Desa Petai. Psdshal tanah tersebut adalah tanah ulayat masyarakat Desa Petai yang rencananya akan dijadikan lahan KKPA Desa Petai oleh RAPP namun tidak terealisasi.

Karena merasa tidak dihiraukan oleh PT RAPP, maka pada hari Sabtu 11 Juni 2016, sekitar 11.00 WIB, masyarakat Desa Petai sekitar 50 orang dengan menggunakan satu alat berat merk Volvo melakukan penggalian tanah di simpang Sungai Tapi dan simpang Sungai Tasan dengan diameter 1.5 meter, kedalaman 1,5 meter dan panjang 30 meter. Dengan adanya penggalian penggalian tersebut menyebabkan angkutan berat RAPP yang membawa kayu akasia tidak dapat beraktifitas. Penggalian dengan alat berat berhenti sekira pukul.13.00 WIB

Aparat Polres Kuansing, yang mendapat informasi tersebut, langsung tutun ke lapangan. Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak (PT RAPP dan masyarakat Desa Petai ) bahwa kedua belah pihak mengklaim memiliki dokumen kepemilikan, maka solusi yang disampaikan kepada kedua belah agar dapat hadir pada hari Senin tanggal 13 Zjuni 2016 sekira pukul 09.00 WIB, di Mapolres Kuansing untuk didengar keterangan masing-masing dengan membawa dokumen yang ada.

Khusus pihak RAPP disarankan datang pada hari ini, Minggu 12 Juni 2016 sekira pukul.09.00 WIB di Mapolres guna mempelajari bukti Konsesi dokumen PT. RAPP

Selain itu, pihak Polres mengimbau kepada masyarakat petai agar tidak melakukan kegiatan itu lagi karena sudah ditangani oleh Pihak Kepolisian. Hingga saat ini kondisi di sekitaran masyarakat Petai dalam suasana kondusif. (tbn)