Mantan Dekan Fakultas Teknik Universitas Riau Dilaporkan ke Kejati Riau

R Adnan usai melapor di Kejati Riau
R Adnan usai melapor di Kejati Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Dekan Fakultas Teknik Universitas Riau, Alfian Kamaldi, Selasa (21/6), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Gedung Dekanat Fakultas Teknik Universitas Riau tahap 1, senilai Rp2.480.000.000 tahun 2015.

Selain mantan Dekan, juga dilaporkan Pejabat Pembuat Komitmen Suwitno, Direktur Utama PT monhas Adesrabat, kontraktor pelaksana, Ketua Pokja ULP Mira Dharma Susilawati. Laporan ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, R Adnan, langsung ke Bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

R Adnan, yang ditemui, usai menyampaikan laporan tertulisnya, mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut, antara lain, Pokja ULP Universitas Riau diduga sengaja memanipulasi atau memalsukan tenaga ahli atau tenaga terampil perusahaan yang dijadikan pemenang proyek pembangunan gedung Dekanat fakultas Teknik Unri tahap I, yakni Monhas Andesrabat. Hal ini karena tenaga terampil atau tenaga ahlinya sama dengan yang dimiliki PT Mutiara Bahtera Riau, yang diduga dibawah kendali Algian Kamaldi (mantan Dekan). Selain itu, metode pelaksanaan diduga hanya di copy paste dan dibuat oleh Pokja ULP.

Kemudian, pembangunan gedung Dekanat Fakultas Teknik ini dimulai tanggal 12 September 2015 dan kontrak berakhir tanggal 26 Desember 2015. Di lapangan menurut R Adnan, hingga kontrak berakhir bobot pekerjaan baru skitar 60 persen, sehingga seharusnya kontraktor pelaksna diberlakukan denda keterlambatan maksimal 5 persen.

Namun dari infomasi yang diperoleh menurut R Adnan, pada Maret 2016, proyek tersebut masih dikerjakan dan diduga telah terjadi rekayasa PHO dan FHO. lebih ironi menurutnya, PT Monhas Andesrabat tidak didenda d tidak diputus kontrak. dan juga tidak dicairkan jaminan pelaksanaan dan tidak dimasukkan dalam daftar hitam.

Dengan adanya perbuatan ini, R Adnan, menilai telah terjadi kerugian negara sebesar Rp248 juta. Untuk itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut nantinya akan dipelajari terlebih dulu,” ujarnya.***(hasran)