Terima Remisi, 1 Orang Napi LP Selatpanjang Langsung Bebas

Terima Remisi, 1 Orang Napi LP Selatpanjang Langsung Bebas (ilustrasi)
Terima Remisi, 1 Orang Napi LP Selatpanjang Langsung Bebas (ilustrasi)

Selatpanjang(SegmenNews. com) – Sebanyak 101 orang narapidana lembaga Pemasyarakatan Selatpanjang menerima remisi Idul Fitri 2016.

Satu orang diantara mereka menghirup udara bebas dan dapat berkumpul bersama keluarga. Pemberian remisi kusus ini untuk yang menjalani pidana umum yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Cabang Rutan Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas II cabang Selatpanjang Wiwid Feryanto Rahadian mengatakan pemberian remisi narapidana beragama Islam tahun ini bertujuan untuk memotivasi para warga binaan tersebut agar berbuat lebih baik lagi.

“Diharapkan setelah bebas nanti, narapidana dapat diterima di masyarakat dan menampilkan seluruh keterampilan yang diterima selama di tahanan untuk menunjung kehidupannya,” jelas Wiwid, Senin (4/7/2016).

Dia juga menjelaskan pengusulan remisi berdasarkan pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 1999 bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan pengurangan masa kurungan asal telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Warga penerima remisi yang juga mengacu pada Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 ini harus telah mengikuti program pembinaan diadakan Rutan dengan predikat baik.

“Penerima remisi akan diumumkan nanti usai pelaksanaan sholat Idul Fitri mendatang,” ucap dia.

Wiwid menambahkan selama Ramadhan ini, bagi warga binaan yang ingin melaksanakan ibadah Salat Tarawih dan witir berjemaah diberi kesempatan penuh di musalla di areal Rutan, namun tetap dalam pengawasan sipir penjara.

“Napi dan tahanan yang mengikuti sholat tarawih dan witir diberi juga tauisiah oleh ustad, sedangkan untuk pengamanan dibantu aparat kepolisian,” ujarnya.***(hl)