Potong Kemaluan Selingkuhan Istri, Mantan Petinju Ini Dihukum 54 Bulan Penjara. Begini Kronologisnya..

Ilustrasi
Ilustrasi

Tokyo (SegmenNews.com) – Mantan petinju Jepang bernama Ikki Kotsugai memotong kemaluan seorang pengacara. Penyebabnya, pria itu dituduh berselingkuh dengan istrinya. Akibatnya ia dihukum 54 bulan penjara.

Insiden sadis tersebut terjadi pada Agustus 2015 di Tokyo.

Pria berusia 25 tahun itu lalu membuang kemaluan sang pengacara lewat toilet. Kotsugai akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu di hadapan pengadilan yang dilangsungkan pada Selasa 5 Juli 2016.

“Korban telah kehilangan organ reproduksinya yang merupakan masalah kesehatan serius dan mengalami tekanan mental. Itu kejahatan yang sadis, kejam, dan aneh,” ujar Jaksa Wilayah Tokyo, sebagaimana dilansir Standard, Rabu (6/7/2016).

Berdasarkan laporan media setempat, Kotsugai bersama istrinya bertemu dengan pengacara berusia 43 tahun tersebut di kantornya pada 13 Agustus 2015. Kotsugai lalu meninju muka pria itu hingga terkapar di lantai. Saat itulah, Kotsugai menarik celananya dan kemudian memotong kemaluannya.

Kotsugai mengaku nekat melakukan aksinya setelah istrinya, yang merupakan pegawai di kantor korban, mengklaim telah dipaksa melakukan hubungan intim. Di hadapan pengadilan, mahasiswa hukum itu menyesali perbuatannya.

“Saya sungguh menyesal. Mulai hari ini, saya akan memulai lembaran baru dalam hidup,” tutur Kotsugai. Akibat perbuatannya itu, Kotsugai dijatuhi hukuman 54 bulan penjara oleh pengadilan yang dipimpin Hakim Kazunori Karei. (okz)