Pekanbaru(SegmenNews.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menargetkan akan melakukan penarikan dua mobil dinas milik Pemko yang masih dikuasai mantan anggota DPRD minggu depan.
Jika mobil dinas tidak juga diserahkan, maka Satpol-PP akan melakukan upaya penarikan paksa.
Hal tu disampaikan oleh Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa (12/7/2016) kepada wartawan. Ia mengatakan sampai saat ini dua mobdin tersebut belum diserahkan ke Pemko Pekanbaru.
“Target kita minggu depan. Kalau tidak diserahkan juga, akan kita tarik paksa,” ujarnya, Selasa (12/7/2016).
Ia mengatakan untuk lokasi dua mobil dinas tersebut sudah diketahui. Mobil dinas tersebut antara lain BM 1263 TP yang dipegang Said Abdul Jalil dan mobil BM 1918 AP yang masih berada di Kamaruzzaman.
Ia menyebutkan pihaknya sudah lakukan pendekatan dan himbauan agar mengembalikan. Bahkan surat secara resmi juga sudah dilayangkan Pemko.
“Kita masih memberikan kesempatan agar mobdin bisa segera diserahkan ke Pemko. Namun jika tak kunjung diantarkan ke kantor sekretariat, maka opsi yang diambil yakni pengambilan paksa,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru telah melakukan penarikan mobdin dengan nopol BM 1915 AP. Seperti yang diketahui ada delapan mobil dinas yang belum dikembalikan dan menjadi tanggung jawab Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru. Kini tersisa dua mobil dinas lagi.***(hl)