Sssttt…Polda Riau SP3 kan Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Proyek Rp9 Miliar. Padahal Terbukti Palsu

Kantor Polda Riau
Kantor Polda Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Akhir-akhir ini penyidik Polda Riau lagi gencar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara. Jika sebelumnya Polda Riau menghentikan penyidikan 15 perusahaan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan, saat ini Polda Riau menghentikan penyidikan perkara dugaan pemalsuan tandatangan kontrak proyek Jembatan Kelakap senilai Rp9 miliar lebih.

Dugaan pemalsuan ini diduga melibatkan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Siak, Bank Mandiri Cabang Pekanbaru dan Kontraktor Siak, H Kairul Istiqmal. Anehnya, hasil pemeriksaan laboratorium kriminal Medan menyatakan tandatangan dalam kontrak dan pencairan dana di Bank Mandiri terbukti palsu (non identik).

Salim, Koordinator PT Surya Citra Karya Gemilang (PT SCKM), didampingi Direktur PT SCKM, Sulijer Situmeang, kepada www.SegmenNews.com mengatakan, dugaan pemalsuan itu bermula ketika PT SCKM memenangkan tender proyek pembangunan Jembatan Kelakap tahun 2014 yang dianggarkan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Siak yang dipimpin Irving Kahar.

Namun, pihak Sulijer, selaku Direktur PT SCKM tidak pernah dipanggil oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Siak. Pada Bulan Desember 2014, Salim dan Sulijer melihat pembangunan Jembatan Kelakap sudah selesai.

Mereka kemudian mempertanyakan kepada Dinas PU siapa yang mengerjakan dan diketahui proyek dikerjakan oleh Khairul Istiqmal dengan menggunakan PT SCKM. Anehnya lagi, seluruh dokumen kontrak dan pencairan dana di Bank Mandiri ditandatangani atas nama Sulijer Situmeang.

“Setelah kami cek ternyata tandatangan pada dokumen dan Bank Mandiri itu palsu. Lagi pula, rekening perusahaan yang tercantum dalam penawaran lelang sebelumnya adalah di Bank Sumut, bukan Bank Mandiri. Kami kemudian melaporkan ini ke Polda Riau pada tahun 2015 lalu. Setelah menunggu selama satu tahun, penyidik ternyata menghentikan perkaranya dengan alasan belum cukup bukti. Rencananya hari ini, Rabu (27/7/2016), penyidik memberikan SP3 Perkara tersebut kepada kami,” ujarnya.

“Kami melihat keanehan dalam hal ini, karena berdasarkan bukti dari Labkrim Medan sudah nyata-nyata menyebutkan tandatangan dalam dokumen dan pencairan uang non identik alias palsu. Anehnya penyidik bilang tidak ada bukti siapa yang memalsukan. Inikan aneh, tanya saja ke Bank Mandiri apa kenal dengan kami berdua? Nyatanya ketika kami ke Bank Mandiri, pihak bank mengaku tidak mengenal kami, mereka hanya kenal Istiqmal,” ujarnya (hefni)