Pekanbaru (SegmenNews.com)-Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran Riau meminta kepada Komisi Penyiaran Indonedia Daerah Riau untuk transparan dan terbuka kepada publik terkait putusan sangketa yang dikeluarkan Komisi Informasi Publik Riau.
Menurut Ketua FPP-LP Riau, Eka Saputra, berdasarkan amar putuan KIP Riau No/039/5/T-SA/KIPR/2016 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2016 disebutkan, informasi yang diminta pemohon dalam hal ini Daniel Pratama adalah informasi publik dan wajib dibuka.
Selanjutnya, putusan KIP juga menyatakan KPID Riau (termohon) bersalah karena tidak menanggapi permohonan informasi yang diminta pemohon.
Terakhir dalam putusan tersebut ditegaskan, pelaksanaan putusan ini selambat-loambatnya dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya salinan putusan ini oleh para pihak.
Salah satunya mengumumkan laporan yang diminta pemohon melalui website resmi KPID Riau. Amar putusan ini ditandatangani Ketua Majelis Sidang Sengketa KIP, Hj.Nurhayana, Said Dailani Yahya dan Tedi Boy.
“Hingga kini kami belum pernah melihat putusan KIP tersebut dilaksanakan oleh pihak KPID Riau, seperti melalui website resminya. Mestinya sebagai lembaga negara yang independen, KPID Riau mematuhi putusan KIP tersebut, ” tegas Eka Saputra, Sabtu (30/7/2016).
Ia menambahkan, sebelumnya, Daniel Pratama sebagai pemohon meminta KPID secara transparan memaparkan laporan pertangungjawaban keuangan yang bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2011 Rp3 miliar, 2012 Rp3 miliar, 2013 sebesar Rp7 miliar dan pengunaan anggaran tahun 2014.
Daniel kemudian melaporkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lantaran permohonannya tidak pernah digubris oleh pihak KPID Riau yang berujung pada sudang sengketa di KIP.
Penelusuran FPP LP Riau, sidang terakhir antara Daniel Pratama dengan KPID Riau digelar terbuka untuk umum di KIP Riau pada 11 Mei 2016 dengan Ketua Majelis Sidang Sengketa KIP, Hj.Nurhayana didampingi dua anggota Said Dailani Yahya dan Tedi Boy.
Dalam sidang sengketa itu, Ketua KPID Riau memberi kuasa kepada dua orang komisoner yakni Khery Sudiska dan Tatang Yudiansyah.
“Di penghujung jabatannya sebagai komisioner KPID Riau (2014-2016) ini, sudah selayaknya mereka transparan terkait pengunaan dana yang bersumber dari APBD Riau, ” harap Eka.
Menurutnya anggaran di KPID Riau dari tahun ke tahun patut dipertanyakan, sebab diduga rentan penyimpangan. Informasi dirangkum FPP-LP Riau pada 2014 lalu, kasus serupa juga dialami oleh KPID Riau dengan menjalani sidang di KIP Riau.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara tegas meminta penjelasan pihak KPID Riau melalui KIP terkait anggaran APBD yang sudah digunakan khususnya tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.
Putusan sidang KIP waktu itu, pihak KPID Riau diminta untuk menjabarkan rincian anggaran yang sudah digunakan melalui website resmi KPID Riau.
Sejumlah komisioner KPID Riau yang dikonfirmasi liputanoke.com terkait amar putusan KIP Riau tersebut tidak bersedia memberikan tanggapan.(lipo)