Jaksa “Keok” Direktur PT GEP Terdakwa Korupsi Kebun K2I Riau Divonis Bebas

Jaksa “Keok” Direktur PT GEP Terdakwa Korupsi Kebun K2I Riau Divonis Bebas (ilustrasi)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan Direktur Utama PT Gerbang Eka Palmina, Miswar Candra tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, majelis hakim membebaskan Miswar Chandra dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Raden Heru SH, pada persidangan yang digelar Senin (6/3/2017). Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum selama 14 tahun, dan denda Rp 1 miliar atau subsider selama 6 bulan kurungan, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar atau subsider 7 tahun kurungan.

Menanggapi vonis bebas ini, Tim kuasa hukum Miswar Chandra, A Hamonangan Sinurat, SH., MH dan Mick Olaf Monintja, SH MH, menyatakan terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan kepada kliennya.