Jaksa “Keok” Direktur PT GEP Terdakwa Korupsi Kebun K2I Riau Divonis Bebas

“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan tipikor pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang telah membebaskan klien kami, karena putusan ini telah sesuai keadilan dan kebenaran yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Dikatakannya, sesuai fakta, justru Disbun Riau yang dinyatakan telah merugikan Miswar Chandra dan diharuskan membayar sejumlah Rp9 miliar, karena nilai pekerjaan terdakwa lebih besar dari jumlah uang yang diterimanya. “Hal ini sesuai dengan putusan perdata PN Pekanbaru dan PT Pekanbaru yang telah memenangkan PT GEP dalam perkara K2I sebelumnya,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam persoalan ini sesungguhnya tidak ada kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. “Kami kecewa dengan penyidik Kejati Riau yang telah memeriksa dan mendakwa Miswar Chandra dengan tuduhan korupsi. Karena meskipun sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa ada hasil audit BPKP Provinsi Riau dan putusan perdata yang menyatakan bahwa justru Disbun Riau-lah yang merugikan Miswar Chandra, namun hal tersebut tidak pernah ditanggapi dan selalu diabaikan oleh penyidik,” ujarnya.

“Inilah akibatnya apabila penyidikan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan (abuse of power) bukan pendekatan hukum.
Sangat kami sesalkan sekali kejadian ini menimpa Klien kami,” ujar Hamonangan Sinurat.