Opps…Tuntutan Terdakwa Korupsi Herliyan Saleh dan Aziz Belum Juga Selesai, Sidang Kembali Ditunda

Tuntutan Terdakwa Korupsi Herliyan Saleh dan Aziz Belum Juga Selesai, Sidang Kembali Ditunda. Sidang tidak dihadiri Herliyan Saleh karena sakit
Tuntutan Terdakwa Korupsi Herliyan Saleh dan Aziz Belum Juga Selesai, Sidang Kembali Ditunda. Sidang tidak dihadiri Herliyan Saleh karena sakit

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tuntutan perkara korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis kembali ditunda di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/9/16).

Jaksa mengatakan rencana tuntutan (Rentut) belum selesai, dia berjanji akan menyelesaikan dan menyampaikannya pada sidang hari Selasa tanggal 27 September mendatang.

Dalam sidang hari ini tidak dihadiri oleh terdakwa Herliyan karena sedang sakit. Sidang hanya dihadiri oleh terdakwa Azrafiani Aziz Rauf.

Mendengar pernyataan Jaksa, Hakim Ketua PN Tipikor, Marsuddin Nainggolan sedikit kesal, dan meminta komitmen Jaksa agar menyelesaikannya sebelum sidang selanjutnya.

“Tempo hari belum siap, sekarang Rentut nya yang belum siap. Besok tidak adalagi itu, harus selesai,” cetus Marsudin Nainggolan. Baca: (Hakim Marah, Tuntutan Herliyan Saleh Belum Selesai)

Hakim Marsudin Nainggolan akhirnya menunda sidang hingga hari Selasa pekan depan.

Seperti diketahui dua terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf diadili atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. 

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. 

Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.***(Hasran)