Jakarta (SegmenNews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Pengenal berbasis aplikasi (e-KTP).
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan IR (Irman) selaku Mantan Dirjen Kemendagri sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Yuyuk menegaskan, bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dan akan dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
“Kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsidair ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini lembaga antirasuah akhirnya menetapkan dua tersangka kasus korupsi e-KTP yakni Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto pada 22 April 2014 silam. Sugiharto sendiri memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran sakit yang dideritanya. Kasus ini pun sudah bergulir selama dua tahun dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp2 triliun. Hingga kini, KPK masih menelisik siapa saja yang diuntungkan dan mendapat keuntungan dalam kasus ini. (okz)