Nah loh..Terdakwa Korupsi Dorak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Tiga terdakwa korupsi pengadaan pelabuhan Dorak dengan santai berjalan tanpa pengawalan
Tiga terdakwa korupsi pengadaan pelabuhan Dorak dengan santai berjalan tanpa pengawalan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Tiga terdakwa korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak, masing-masing Suwandi Idris (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti), Mohammad Habibi (PPTK) serta Abdul Arif, penerima kuasa dari pemilik lahan, menyatakan dakwaan jaksa terhadap mereka kabur dan harus ditolak.

Pernyataan ini sampaikan para terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/10).

Dalam eksepsi terdakwa disebutkan antara lain,
dakwaan JPU tidak jelas karena dakwaan JPU disebutkan terdakwa menerima uang dari Sugeng Rp700 juta.

Sedangkan pada halaman 8 disebutkan terdakwa dinyatakan telah diperkaya dengan menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, tetapi dalam dakwaan tidak jelas asal usul, kapan dan dimana uang tersebut diterima.

Dakwaan jaksa juga tidak menyebutkan secara jelas posisi dan peranan terdakwa yang terkait pasal tersebut.

Surat dakwaan jaksa juga dinilai tidak dapat diterima karena tidak ada penghitungan kerugian negara oleh pihak yang berwenang.

Sidak korupsi pengadaan lahan pelabuhan dorak
Sidak korupsi pengadaan lahan pelabuhan dorak

Berdasarkan hal ini, terdakwa mohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sela menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, karena itu harus dinyatakan batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima. Menyatakan perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2013 lalu. Adapun modus yang diduga digunakan empat orang terdakwa ini, kala itu ada pembebasan lahan melalui broker yang dilakukan secara melawan hukum. Uang pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp2.006.421.200, setelah potong pajak.

Ternyata dua bidang tanah seluas 48 ribu meter persegi ini dilaporkan saksi atas nama Simin dan Jus salatun, ternyata tanah tersebut bukan milik mereka. Tetapi milik orang lain. Hingga kini, tanah ini belun dapat dikuasai baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Akibatnya, uang negara yang dibayarkan terbuang percuma sehingga JPU merekonstriksikan kerugian negara dalam kasus ini adalah total lost.***(Hasran)