Korupsi, Jenderal di Kemenhan Divonis Hari Ini

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta (SegmenNews.com) – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan memutuskan kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan terdakwa Brigjen Teddy Hernayadi. Teddy dijerat UU Korupsi karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

“Rencana sidang tanggal 30/11/2016,” ujar Inspektorat Kemenhan, Marsda TNI Hadi Tjahjanto seperti dikutip dari detikcom membenarkan sidang tersebut, Rabu (30/11/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy terjerat kasus korupsi ketika berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Pada Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan sebagai Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu.

Namun baru dua tahun duduki jabatan tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanahanan pada tahun 2015 mengendus kejanggalan yang diduga dilakukan Teddy. Modus kecurangan yang dilakukan Teddy, diduga dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan juga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Tak tinggal diam, Inspektorat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakbat merugikan negara itu ke POM AD. Atas pelaporan itu Teddy diperiksa dan ditahan oleh POM AD. Belum diketahui berapa nilai kerugian yang dialami negara.

Bisa jadi, ini merupakan kasus tindak pidana korupsi pertama dengan terdakwa jenderal bintang satu aktif. (dtc)