Inhil (SegmenNews.com)-Johan (47), seorang petani, warga Kilometer 8, Dusun Suka Tani, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Inhil, tampaknya sudah mulai ganti profesi. Buktinya ia ditangkap jajaran Polsek Keritang karena memiliki sepuluh paket shabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.
Bersama shabu-shabu tersebut juga diamankan uang sebesar Rp9.500.000, yang diduga diperoleh dari hasil penjualan shabu-shabu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, Jumat (9/12/2016), mengungkapkan, petani ini akhirnya ditangkap jajaran Polsek Keritang.
Penangkapan bermula, Kamis (8/12), sekitar pukul 09.30 WIB, Kapolsek Keritang, AKP Sutono, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Johan, sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu-shabu, di Desa Petalongan.
Kapolsek Keritang, AKP Sutono, kemudian memerintahkan Tim Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapat informasi yang pasti, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di dalam pondok yang berada di belakang rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bong (alat hisap shabu-shabu).
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan kepada tersangka dan ditemukan paket sabu berada dalam saku celana kanan. Polisi juga menemukan shabu shabu yang terdiri dari masing – masing paket antara lain, satu bungkusan paket besar, empat bungkusan paket sedang, lima bungkusan paket kecil, dua unit HP, satu unit bong terbuat dari botol lasegar dan uang sejumlah Rp9.150.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.
Polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. (hasran)