Ambon (SegmenNews.com)- WA, oknum PNS di Kota Ambon yang ditangkap aparat Densus 88 di kawasan Nania, Kecamatan Teluk Ambon, ternyata punya motivasi lain untuk melakukan serangkaian teror di sejumlah bank di Kota Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, AKBP Richard Tatuh kepada wartawan mengatakan, tersangka melakukan aksi teror di sejumlah bank di Kota Ambon karena terlilit masalah utang-piutang.
“Dia ingin mendapatkan uang karena tersangka ini terlilit masalah utang-piutang,” kata Richard, Senin (26/12/2016).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka tidak terkait dengan kelompok jaringan teroris di Jawa maupun ISIS.
Tersangka, kata dia, hanya menggunakan nama ISIS untuk menakut-nakuti pihak bank agar keinginannya tercapai.
“Tersangka ini mengatasnamakan ISIS, padahal dia tidak terkait jaringan teroris. Jadi dia menakut-nakuti pimpinan bank dengan harapan mereka bisa memberikan uang kepadanya agar dia bisa melunasi utangnya yang sangat banyak. Ternyata phak bank tidak merespons permintaannya itu,” jelasnya.
Menurut Richard, perbuatan tersangka masuk ke tindakan pidana pemerasan dan pengancaman.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Maluku. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 335 dan 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pelaku juga diancam dengan pasal 6 tentang undang-undnag terorisme dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Tapi nanti penyidik yang mengatur nanti pasal mana yang pas bagi tersangka,” ujarnya.
Pelaku yang diketahui seorang PNS ini sebelumnya melakukan aksi teror di 10 bank di Kota Ambon pada dua pekan lalu.
Dalam surat ancaman itu, pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman jika tidak diberikan maka bank-bank tersebut akan diledakkan.
Dalam aksinya itu, pelaku juga mengaku bahwa dia merupakan bagian dari kelompok ISIS. (kompas/achir)