Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhu mengajukan sidang In Absentia terhadap Sunaryo, Ketua KUD Rahayu Makmur, terdakwa korupsi kredit fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat, pada BRI Unit Kilan, Inhu tahun 2011-2012. Pasalnya, hingga saat ini terdakwa masih dalam daftar pencarian orang.
Kepada majelis, Jaksa Penuntut Umum, Yogi SH, meminta agar digelar sidang In Absentia pada sidang yang digelar, Kamis (5/1), dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun majelis hakim meminta JPU untuk terlebih dulu meminta bukti bahwa terdakwa tidak lagi berada di alamat sebelumnya.
Sidang kemudian ditunda hingga satu pekan mendatang. Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa Sunaryo,
bermula, adanya program PT BRI Tbk meluncurkan pinjaman lunak kepada masyarakan melalui Kresit Usaha Rakyat (KUR). Kelima terdakwa ditugaskan survey kelapangan atas usulan KUR masyarakat (nasabah)ke BRI.
Dalam pelaksanaannya, pinjaman masyarakat langsung dikabulkan atau disetujui tanpa melakukan survey kelapangan. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 985 juta.
Dalam perkara ini, sebelumnya enam orang telah divonis bersalah, yakni lima mantan pegawai BRI Unit Kilan, Rengat dihukum berbeda dalam perkara korupsi dana KUR. Setahun dan dua tahun penjara.
Lima pegawai yang bertugas sebagai mantri itu, Riveldi Wijaya, Hari Antoni, Cendikia M Rades, Aulia Rosadi dan Rio Sunindra, dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(hasran)