Batam (SegmenNews.com)-Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 156 TKI asal Jawa ke Malaysia.
Kapolda Kepri Irjend Pol Sam Budigusdian menceritakan kronologis penggagalan 156 calon TKI ilegal yang hendak ke Malaysia.
Kata Sam, pada Kamis (12/1/2017) siang, gabungan jajaran Polda di bawah kendali Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi seputar kedatangan calon TKIilegal dari pulau Jawa datang ke Batammelalui Bandara Hang Nadim, sekitar pukul 09.00 WIB
Anggota gabungan bergerak menuju Bandara Hang Nadim. Pada saat itu, polisi menemukan target naik mobil. Polisi kemudian mengukuti mobil tersebut dari belakang.
Di tengah perjalanan, polisi menghentikan mobil tersebut. Dari hasil ini, tim mengamankan 22 calon TKI dan empat pengurus calon TKI.
Keempatnya bernama Dikki Baharudin alias Diki, Hezron Zadrak Alexander Timo alias Roni, Hendra Riandhoko alias Hendra, dan Sugeng Priyadi alias Sugeng .
Polisi kemudian menggiring mereka ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik mereka mengaku berasal dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Tiba di Batam menumpang pesawat Lion Air. Satu orang berasal dari Lombok, NTB.
Semuanya dibuktikan dengan tiket pesawat yang masih utuh dan dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik.
Penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa 22 pasport hijau, kartu pass bandara Hang Nadim atas nama Sugeng, tiga buah kunci mobil dan ponsel genggam milik mereka sebanyak 28 unit.
Setelah ditelusuri, beberapa TKI tersebut menginformasikan bahwa masih ada ratusan TKI lain. Tim kepolisian langsung mengembangkan informasi tersebut.
Pada pukul 13.00 WIB, Polda menuju Ruko Glory View, Batam Center yang dijadikan sebagai tempat penampungan calon TKI. “Dari hasil penyelidikan, mereka hendak ke Malaysia melalu jalur pelabuhan internasional Batam Center,” jelas Sam.
Dari lokasi ini, tim menemukan 31 perempuan dan 43 laki-laki calon TKI serta seorang pengurus bernama Ferri.
Hanya saja, Sam belum menjelaskan keterlibatan Ferri ini. “Masih dalam lidik. Pastinya ini kami kembangkan,” kata Sam yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho dan Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga.
Penyidik mengamankan barang bukti ponsel sebanyak 65 unit, KTP, dan paspor sebanyak dua eksemplar.
Dari pemeriksaan, penyidik kembali menemukan lokasi penampungan baru, yakni Ruko Valley Park Nomor 5 Batam Center.
Pada pukul 15.30 WIB, penyidik mendatangi lokasi tersebut. Benar saja, dari penampungan ini penyidik mendapatkan 101 calon TKI yang terdiri dari 43 perempuan dan 58 laki-laki. “Jadi, ada kaitannya semua ini. Mereka ini juga hendak ke Malaysia sebagai TKI di sana,” timpal Eko Puji menjelaskan.
Sesuai dengan alamat, para calon TKI ini berasal dari Madura yakni dari daerah Pemekasan, Bangkalan, dan Sampang. Kemudian ada juga yang berasal dari Sumenep, Probolinggo, Lumajang, dan Tulung Agung.
Di tempat ke tiga ini, ada empat pelaku yang ditahan. Yang pertama bernama Wahab sebagai pemilik ruko, Jokowi, pengurus di Batam, Arifin (pengurus di Madura), dan Yati (pengurus di Surabaya).
Mereka ini masih dalam pengejaran polisi. Dari hasil pemeriksaan juga terkuak bahwa calon TKI ini dimintai uang oleh pengurus sebanyak Rp 4-7 juta per orang untuk pengurusan biaya mereka hingga berangkat.
Namun belum berangkat, mereka diamankan lebih dulu oleh polisi.(btc/achir)