Inhil (SegmenNews.com) – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, Sabtu (28/1/2017), menangkap Aris (30), seorang TKI Malaysia, warga Parit VI Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka. Ia kedapatan memiliki 230 butir pil Ekstacy dan 41 gram shabu-shabu.
Ia ditangkap di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan, Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Minggu (29/1/2017), mengatakan, penangkapan bermula, Sabtu, tanggal 28 Januari 2017, sekira pukul 15.00 WIB, masyarakat menginformasikan, bahwa ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia, untuk diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar SH, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku dimaksud akan melewati TKP.
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal melakukan melakukan pengintaian dan menunggu pelaku dimaksud. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah BM 4288 GV muncul dan langsung diberhentikan, namun pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih. Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut.
Selanjutnya dilakukan pencarian plastik yang dibuang pelaku tadi dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone Samsung galaxi J1 Ace yang berisikan 1 (satu) paket sedang shabu – shabu dan 230 butir pil ekstasi.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa shabu – shabu dan ekstasi tersebut, didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20.000,-.
Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.***(hasran)