Terdakwa Korupsi DAK Rohul Kembalikan Kerugian Negara Rp50 Juta

Terdakwa Rahmat Hidayat diadili

Pekanbaru(SegmenNews.com) -Direktur CV Pustaka Hidayat, Muhammad Hidayat, terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, melalui penasehat hukumnya, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta.

Uang tersebut diserahkan penasehat hukum terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum,  dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang mengadili perkara ini Kamis (2/2).

Penyerahan ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Penasehat hukum terdakwa mengatakan penyerahan uang tersebut sebagai bukti itikad baik terdakwa mengembalikan kerugian negara,  apabila nantinya ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwa kan Jaksa.

Setelah melihat uang tersebut,  majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko,  mengatakan uang dan proses administrasi penyerahan tersebut agar langsung berurusan dengan Jaksa Penuntut Umum, usai sidang.

Usai menyampaikan itikad baik tersebut,  sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu pekan mendatang.

Sebelumnya,  Muhammad Hidayat didakwa bersama-sama mantan Kadis Pendidikan Rokan Hulu, almarhum Hj Evie MPd, melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus pendidikan Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp11,13 miliar tahun 2007 lalu.

Ia didakwa sesuai dengan pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa bermula dari adanya dana DAK Pendidikan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2007 Sebesar Rp11,13 miliar.

Dana tersebut seharusnya diserahkan ke rekening 44 sekolah yang ada di Rohul, dengan masing-masing sekolah memperoleh sekitar Rp250 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan secara swakelola oleh sekolah, namun oleh Kepala Dinas Kabupaten Rokan Hulu, almarhum Hj Evie MPd yang saat itu diserahkan kepada kontraktor CV Pustaka Hidayat.

Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap dana DAK tersebut, diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp720 juta. Dari jumlah tersebut, Rp254 juta di antaranya dinikmati oleh tersangka Muhammad Hidayat dan sisanya dinikmati oleh Kadis Pendidikan Rohul, Evi MPd (almarhum).***(hasran)