Angkut 37 Jeriken Solar Bersubsidi, Pria Gaek Ditangkap

Barang bukti

Rohul (SegmenNews.com) -Satreskrim Polres Rohul menangkap Adlin Siregar (67), warga KM 14 Desa Mahato , Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/2), ketika mengangkut 37 Jeriken solar bersubsi tanpa izin.

Penangkapan bermula ketika Tim Sat Reskrim Rohul dipimpin Kasat Reskrim, AKP M. Wirawan Novianto bersama Kanit Tipiter, Ipda Syafaruddin dan tiga personil Reskrim sedang  melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar yang bersubsidi dari pemerintah dan atau mengangkut bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan di seputaran Jalan umum  Km 24 desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

Tersangka

Sekira pukul 06.30 WIB melintas 1 unit truk yang diduga mengangkut bahan bakar bersubsidi tanpa dokumen izin pengangkutan atau niaga. Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh tim dan ditemukan barang berupa 37 jeregen minyak jenis Solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU.

Dari hasil interogasi terhadap Sopir dan kernet Ari Ramadhan dan Syamrul Kaddy Siregar, diketahui bahan bakar tersebut merupakan milik Adlin Siregar yang g dibeli dari salah satu SPBU di daerah Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan maksud akan dijual kepada masyarakat di seputaran Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Atas temuan tersebut selanjutnya tim membawa 1 unit truck berikut barang bawaan, serta oopir dan kernet ke Polres Rokan Hulu, serta melakukan pemeriksaan terhadap Adlin Siregar selaku pemilik/ pedagang yang memperjualbelikan BBM tersebut.

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya penyidik menetapkan Adlin Siregar selaku tersangka dalam perkara Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sbagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Selasa (2/2), membenarkan hal tersebut. ***(hasran)